Jalan Ruas Ekor–Kobe Jadi Prioritas, Pemprov Maluku Utara Anggarkan Rp 60 Miliar

- Wartawan

Senin, 2 Februari 2026 - 04:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI — HabarIndonesia.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memprioritaskan penyelesaian pembangunan ruas Ekor, Kabupaten Halmahera Timur, menuju Kobe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai bagian lanjutan proyek strategis Jalan Trans Kie Raha pada tahun anggaran 2026.

Untuk mendukung pembangunan tersebut, Pemprov Maluku Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 60 miliar.

Fokus pekerjaan diarahkan pada peningkatan ruas Ekor–Kobe sepanjang sekitar 19,5 kilometer dengan spesifikasi lebar jalan 11 meter.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, mengatakan bahwa pembangunan tahun ini masih difokuskan pada peningkatan badan jalan menggunakan lapisan sirtu, disertai pembangunan saluran dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Pada 2025 lalu, pemprov telah membangun lapisan sirtu sepanjang kurang lebih 10 kilometer di ruas tersebut. Pekerjaan lanjutan tahun ini masih berupa peningkatan badan jalan dengan sirtu, termasuk pembangunan saluran,” ujar Risman kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Menurut Risman, total panjang ruas Ekor–Kobe yang ditangani Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai sekitar 29,5 kilometer, hingga wilayah Desa Trans Kobe Empat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Setelah segmen tersebut rampung, pembangunan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebagai bagian dari sinergi antarpemerintah daerah.

“Setelah pemprov membangun sampai 29,5 kilometer, sisanya diharapkan dituntaskan oleh Pemkab Halmahera Tengah. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya.

Selain peningkatan badan jalan, lanjut Rusman, Pemprov Maluku Utara juga merencanakan pengaspalan pada sebagian ruas, khususnya di batas 29,5 kilometer yang memasuki kawasan Trans Kobe Empat.

Pengaspalan ini bertujuan menjaga keseragaman spesifikasi jalan agar tetap memiliki lebar 11 meter saat pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten.

Risman menambahkan, pembangunan ruas Ekor–Kobe memerlukan izin lingkungan, terutama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Untuk dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Pemprov Maluku Utara telah mengantongi izin melalui Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sejak 2023.

“Saat ini proses pengurusan IPPKH masih berjalan di Kementerian Kehutanan. Pekerjaan di kawasan hutan baru bisa dilaksanakan setelah izin tersebut terbit,” katanya.

Ia menjelaskan, pembangunan yang dilakukan pada 2025 berada di luar kawasan hutan sehingga tidak memerlukan IPPKH.

Sementara untuk pekerjaan tahun 2026, Pemprov Maluku Utara memastikan seluruh tahapan perizinan dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. (*)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru