Izin Tambang PT GTS Diduga Bermasalah, PP, KPK dan Kejagung Harus Usut

- Wartawan

Sabtu, 20 September 2025 - 07:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi perhatian publik. Di sana, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.

Di tengah meningkatnya sorotan, muncul dugaan aktivitas tambang ilegal di Halmahera Selatan juga melibatkan anak usaha Group Harita, yakni PT Gane Tambang Sentosa (GTS).

Perusahaan ini mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) di wilayah Site Fluk, Pulau Obi, yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020.

Kendati demikian, izin tambang perusahaan ini teridentifikasi tidak masuk kategori Clean and Clear (CnC) alias bermasalah. Izin tambang diduga tidak melewati mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

“Penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur, secara hukum harus dibatalkan,” tegas Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila (PP) Maluku Utara, Rafiq Kailul, kepada sejumlah awak media pada, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, pemberian IUP dengan cara lelang di atur dalam ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 UU No. 3 Tahun 2020 Jo UU No. 4 Tahun 2009.

“WIUP mineral logam dan WIUP batubara diberikan harus dengan cara lelang. Jika itu tidak dilakukan, maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Ia mengatakan, izin tambang PT GTS diterbitkan saat kewenangan masih berada pada pemerintah provinsi. Karenanya, dia meminta pemerintah provinsi untuk ikut bertanggungjawab.

“Pertanyaannya, apakah Dinas ESDM Maluku Utara pernah melakukan lelang dalam memberikan ijin, kapan dan dimana serta siapa yang menjadi panitia lelang ini penting untuk dijawab, pemerintah provinsi jangan pura-pura bisu,”

Redaksi media ini berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, namun upaya konfirmasi enggan direspons.

Salah satu hal yang menjadi sorotan MPW PP Malut juga ialah Jaminan Reklamasi dan Pascatambang. Manajemen PT GTS mengonfirmasi bahwa perusahaan mereka telah memenuhi kedua kewajiban itu.

Menurutnya, PT GTS telah menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: T-121/MB.07/MEM.B/2023, tanggal 6 Februari 2023.

“Surat itu menyetujui Rencana Pascatambang PT Gane Tambang Sentosa, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2025 juga telah ditempatkan,” sebutnya.

Rafiq Kailul mengatakan bahwa pernyataan manajemen PT GTS berbeda dengan data Kementerian ESDM. Di mana, berdasarkan evaluasi Kementerian ESDM yang dilaksanakan selama 45 hari pada 2023, PT GTS tercatat tidak ada Jaminan Pascatambang.

Karenanya, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut izin tambang perusahaan tersebut.

“KPK dan Kejagung harus usut. BPK juga harus lakukan audit menyeluruh. Aparat jangan jadi alat pembenaran kejahatan korporasi,” kata Rafiq mengakhiri.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru