Izin Tambang PT CAB di Haltim Diduga Bermasalah

- Wartawan

Sabtu, 13 September 2025 - 10:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Saat ini terdapat lebih dari 20 izin usaha pertambangan nikel di Maluku Utara, termasuk perizinan yang dikelola PT Cakrawala Agro Besar (CAB), diduga masih bermasalah dan belum ditetapkan “clean and clear” oleh pemerintah.

Izin PT CAB di terbitkan oleh Bupati Halmahera Timur pada 2010, dan berlaku hingga 2030. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 8.198,29 di Desa Wayamli, Kecamatan Maba Tengah.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT CAB tercatat masih bersatus non-CnC, izin tambang diduga diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang.

Kendati demikian, alat berat berupa buldoser milik PT CAB sudah bergerak dan menjangkau lahan sesuai rencana, akibatnya, operasi tambang nikel yang diduga ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di masyarakat.

“Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining,” ujar Dr. Hendra Karianga, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate ketika dimintai tanggapan soal izin tambang non-CnC, Sabtu 13 September 2025.

Menurut Hendra, aparat penegak hukum atau APH telah memiliki dasar hukum dan regulasi yang kuat untuk memberantas tambang ilegal. Hanya saja penerapannya tidak berjalan baik.

Padahal lembaga seperti kepolisian, kejaksaan tinggi, dan BPK perwakilan daerah seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menindak pelanggaran ini. Jika tidak ada langkah konkret, maka pelanggaran hukum akan terus berulang dan merusak lingkungan secara masif.

“Jangan sampai aparat hanya bergerak jika ada tekanan publik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Ketika ada tambang yang tidak sesuai prosedur, itu wajib ditertibkan,” katanya.

Redaksi berusaha meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan via pesan WhatsApp, namun upaya konfirmasi belum membuahkan hasil hingga berita ini naik tayang.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru