IUP Diduga Ilegal, PT. Smart Marsindo Nekat Operasi di Pulau Gebe Tanpa Status Clear and Clean

- Wartawan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi status Clear and Clean (CnC) yang menjadi syarat sahnya operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo belum mengantongi status CnC serta belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, namun tetap melakukan kegiatan produksi seperti perusahaan legal.

Lebih jauh, proses penerbitan IUP PT. Smart Marsindo diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Perusahaan ini disebut tidak melalui proses lelang wilayah izin usaha sebagaimana diwajibkan dalam UU Minerba.

“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,” tegas Muaimil Sunan, akademisi dari Universitas Khairun Maluku Utara, saat dikonfirmasi HabarIndonesia.id, melalui pesan Whatsapp Minggu (18/08/2025).

Menurut Muaimil, ketidaksesuaian administrasi, teknis, dan finansial pada PT. Smart Marsindo merupakan bukti bahwa perusahaan tidak layak melanjutkan aktivitas pertambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan perundang-undangan.

“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Mereka tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, dan itu sangat berbahaya,” ujarnya.

Aktivitas perusahaan yang memproses bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk kebutuhan bahan baku baterai kendaraan listrik ini dinilai berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Persoalan lain yang lebih mendasar, lanjut Muaimil, adalah bahwa perusahaan tidak menyediakan jaminan reklamasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan dan menjalankan IUP Operasi Produksi.

“Jika itu diabaikan, maka secara hukum pemerintah daerah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya,” tegasnya.

Ia juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak hanya memeriksa aspek keuangan perusahaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja operasional dan kepatuhan hukum PT. Smart Marsindo.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU, maka BPK harus memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara,” tambahnya.

Muaimil juga menekankan perlunya evaluasi total oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap seluruh IUP yang belum memenuhi kriteria CnC, guna memastikan tata kelola pertambangan yang transparan, legal, dan berkelanjutan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru