Incinerator Tanpa Izin Beroperasi di Ternate, DPRD Geram dan Panggil Dinkes!

- Wartawan

Selasa, 11 Maret 2025 - 04:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate–HabarIndonesia. Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, Dari Fraksi Partai Gerindra, menyoroti izin penggunaan alat Incinerator yang digunakan untuk pembakaran sampah medis di Kota Ternate.

Dalam keterangannya kepada media, Nurjaya mengungkapkan bahwa alat Incinerator tersebut merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada rumah sakit di Kota Ternate sejak 2019.

Namun, hingga kini, alat tersebut belum mengantongi izin resmi, meskipun telah digunakan untuk membakar sampah medis dari seluruh rumah sakit di Maluku Utara.

“Operasi Incinerator itu harus punya izin dulu. Ini belum punya izin tapi sudah dioperasikan, itu yang saya heran. Saya tegaskan ke Dinas Kesehatan Kota Ternate, jangan anggap sepele masalah ini,” tegas Nurjaya, Senin, 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Nurjaya mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kerja sama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Rumah Sakit Chasan Boesoirie terkait penggunaan Incinerator. Kerja sama tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin operasional.

Ia menambahkan, kerja sama itu tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan 100.37/416.a/KT/1/2024.

Selain itu, ia menduga bahwa operasi pembakaran sampah medis tersebut juga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kami akan berkomunikasi dulu dalam internal Komisi III. Setelah itu, kami akan memanggil Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan hal ini, karena pembakaran sampah medis berdampak pada lingkungan dan harus sesuai prosedur,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru