Harita Nickel Masuk Daftar Perusahaan Tambang yang Penuhi Standar Perlindungan HAM

- Wartawan

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute. Penghargaan ini didasarkan pada hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, sebuah studi yang mengukur sejauh mana perusahaan mengintegrasikan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, dan keberlanjutan dalam praktik operasionalnya.

Harita Nickel berhasil meraih skor 65 dengan rating B dan dikategorikan sebagai Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company, menjadikannya salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan HAM. Lim Sian Choo, Direktur Sustainability Harita Nickel, menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi semangat bagi perusahaan untuk terus berbenah.

“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Sian Choo.

Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute dan SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menyediakan rujukan nasional mengenai embedding prinsip HAM berdasarkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), sekaligus menilai keselarasan perusahaan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, serta regulasi nasional seperti Perpres No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan POJK 51/2017 tentang keuangan berkelanjutan. Fokus riset ini terutama pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar sekaligus risiko sosial dan lingkungan yang tinggi.

Sejalan dengan pengakuan tersebut, Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir telah memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh grup melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional (Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi ILO), serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen, Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). HRDD menjadi dasar bagi serangkaian perbaikan berkelanjutan pada aspek ketenagakerjaan, keselamatan, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.

Selain memastikan operasi yang bertanggung jawab, Harita Nickel terus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Laporan Keberlanjutan 2024 mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) 2,62. Program pemberdayaan ekonomi juga menunjukkan hasil konkret, salah satunya unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal berhasil meningkatkan pendapatan hingga Rp2,9 miliar pada tahun 2024.

Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi pengakuan sebelumnya di bidang keberlanjutan, tata kelola, dan komunikasi. Namun bagi Harita Nickel, penghargaan ini bukan tujuan akhir. Perusahaan berkomitmen terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, dan memastikan hilirisasi serta transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan pelestarian lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara.

“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander.

Rustam Tetap Didampingi: Komitmen HAM Harita Nickel Tak Pandang Status Pekerja

Harita Nickel, perusahaan tambang nikel yang pada 2025 menerima Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) Award 2025 dari SETARA Institute atas penilaian bahwa perusahaan ini memenuhi standar perlindungan HAM, tampaknya tidak hanya mengantongi penghargaan semata, tetapi juga menerapkan komitmen tersebut dalam praktik nyata. Informasi terbaru menunjukkan bahwa ketika seorang pekerja kontraktor bernama Rustam jatuh sakit, perusahaan memberikan pendampingan penuh.

Kasus ini menjadi ilustrasi bahwa penerapan prinsip HAM di sektor pertambangan, khususnya dalam perlindungan tenaga kerja bisa diwujudkan secara nyata, bukan hanya klaim di atas kertas. Kesehatan dan keselamatan pekerja, baik karyawan langsung maupun tenaga kontraktor, mendapat perhatian bersama sesuai standar HAM dan keselamatan kerja.

Penilaian dari SETARA Institute melalui mekanisme Responsible Business Conduct Benchmark menegaskan bahwa perusahaan telah mengintegrasikan aspek HAM, keberlanjutan ESG, serta perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sekitar wilayah operasional. BHAM Award 2025 menempatkan Harita Nickel pada kategori “Business and Human Rights Early Adopting Company,” sebuah pengakuan atas konsistensi dan integritas dalam menjalankan prinsip-prinsip HAM.

Dalam konteks industri tambang nikel, di mana risiko kesehatan, lingkungan, dan keselamatan kerja tinggi, praktik seperti ini perlu mendapat apresiasi. Ini bukan hanya soal reputasi perusahaan, melainkan implementasi nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial terhadap pekerja dan komunitas. Semoga ini menjadi contoh bagi perusahaan lain di sektor serupa: bahwa penghargaan HAM sejati dinilai dari bagaimana mereka memperlakukan manusia di balik operasional tambang, bukan hanya dari dokumen atau skor.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru