Gueru SD Di Halmahera Tengah Diduga Cemarkan Nama Baik Warga, Terancam Sanksi Hukum

- Wartawan

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng–HabarIndonesia. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SD Negeri 2 Air Salobar, berinisial DA (Djaena), diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial W (Waima) di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan ini muncul setelah percakapan melalui WhatsApp antara keduanya beredar dan dianggap merugikan pihak W.

Waima mengaku tidak terima dengan perkataan Djaena yang dinilai tidak beretika sebagai seorang pendidik. “Saya tidak terima dengan sikap guru seperti itu. Seharusnya, sebagai tenaga pendidik, dia bisa berkomunikasi dengan baik. Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib,” tegas Waima, Rabu (12/3/2025).

Dalam isi percakapan yang diduga dilakukan oleh Djaena, terdapat kata-kata yang menyinggung dan mencoreng nama baik Waima. “Dia bilang saya tidak tahu diri, dan saya dapat kotoran manusia (tai) kering di pantai hinga mengeluarkan kata-kata kasar yang sangat merendahkan. Ini sangat merugikan saya,” imbuhnya.

Waima berharap ketika laporannya nanti suda di ajuka agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memanggil Djaena dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait kode etik ASN.

Tak hanya Waima, dugaan pencemaran nama baik juga dirasakan oleh keluarga almarhum Hi. Yusup Senen. Anak almarhum, Idhar, menuding bahwa Djaena telah menuduh bapaknya menjual harta warisan secara sepihak, yang memicu kemarahan keluarga.

“Saya tidak terima bapak saya dibawa-bawa dalam media sosial. Jika ada yang tidak berkenan, datanglah dan bicara baik-baik, bukan malah menyebarkan tuduhan sembarangan,” ujar Idhar.

Idhar menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan bukanlah warisan, melainkan pemberian dari orang tua angkatnya, dan ia memiliki bukti sah atas kepemilikan tersebut. Bersama keluarga, Idhar berencana melaporkan Djaena ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum bapaknya.

Tindakan Djaena ini berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta beberapa pasal dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023, antara lain:

1. Pencemaran nama baik secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023).
2. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023).
3. Penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).

Ada pun melangara UU ITE sebagai pelanggar sesuai dengan ketentuan pasal 67 angka 2 UU No. 67/2022 yang mengatur tetang ruang digital dalam keseharian masyarakat Indonesia dan mengatur tutur kata yang kita sampaikan di ruang obrolan, atau mengatur penggunaan status whatsapp yang bisa merugikan seseorang.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru