GPM Taliabu Soroti 275 Peta Bidang Tanah di Desa Penu, Desak Transparansi dan Keterlibatan Warga

- Wartawan

Rabu, 10 September 2025 - 07:17 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TALIABU – HabarIndonesia.id. Penerbitan 275 peta bidang tanah di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Maluku Utara, memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Kebijakan yang diteken oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa tersebut dinilai tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, terutama karena tidak melibatkan warga secara luas dalam proses pengambilan keputusan.

Menanggapi hal ini, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa masalah pertanahan tidak bisa ditangani secara sepihak tanpa asas transparansi dan keterlibatan publik.

“Pemerintah desa jangan asal mengambil keputusan terkait tanah, apalagi menyangkut peta bidang. Tanah merupakan sumber penghidupan warga. Jika kebijakan diambil secara serampangan, potensi konflik sangat besar,” ujar Sekretaris GPM Taliabu, Jusril Ode, saat diwawancarai, Rabu (10/9/2025).

Menurut Jusril, langkah Pj Kades terlihat terburu-buru karena sebelumnya, keputusan serupa pernah ditolak oleh kepala desa definitif terdahulu.

Ia juga mengatakan, Penolakan tersebut didasari oleh masih adanya sejumlah persoalan mendasar terkait keabsahan dan kejelasan batas bidang tanah di wilayah tersebut.

“Sudah ada riwayat penolakan. Artinya, ada masalah yang belum selesai, tapi sekarang malah dilanjutkan begitu saja,” tambahnya.

Lanjut Jusril, mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, hingga DPRD Pulau Taliabu untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Desa Penu.

Menurut mereka, persoalan pertanahan adalah isu sensitif yang membutuhkan penanganan bijak dan melibatkan seluruh elemen warga.

“Setiap peta bidang tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dipublikasikan secara transparan, dan disosialisasikan dengan baik. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil,” tegas Jusril.

Jusril menilai bahwa, solusi terbaik adalah membuka ruang dialog seluas-luasnya antara pemerintah desa, masyarakat, serta pihak-pihak terkait.

Mereka juga menekankan bahwa setiap kebijakan pertanahan wajib menjunjung prinsip keadilan, keterbukaan informasi, dan partisipasi aktif warga.

Dengan memanasnya isu ini, GPM Taliabu, Jusril Ode menyatakan siap terus mengawal proses penyelesaian agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan masyarakat Desa Penu secara luas.

(Aldi Soamole)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru