GAMHAS Desak Bebaskan 11 Warga Maba Sangaji, Tuduh Negara Lindungi Kejahatan Korporasi

- Wartawan

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI – HabarIndonesia. Suasana Bundaran Ibu Kota Sofifi sore tadi (Kamis, 24/07/2025) mendadak memanas. Sekelompok mahasiswa dari Komite Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Maluku Utara menggelar aksi refleksi dan tuntutan keras terhadap penahanan 11 warga Maba Sangaji.

Mereka menilai, penahanan tersebut adalah bentuk ketidakadilan negara terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.

Di tengah aksi, bendera GAMHAS berkibar gagah di sisi para orator yang secara bergantian menyuarakan aspirasi lewat megafon.

Sebuah spanduk bertuliskan “BEBASKAN 11 WARGA MABA SANGAJI TANPA SYARAT, MEREKA BUKAN PREMAN” terpampang jelas, menggambarkan kemarahan massa terhadap kriminalisasi warga oleh aparat.

Baskara, Ketua Komite GAMHAS, dalam orasinya menyebut negara saat ini cenderung memihak pada kepentingan korporasi besar.

“Mereka yang menolak penggusuran adalah orang-orang yang mempertahankan ruang hidupnya. Tapi malah dituduh pembuat onar,” teriaknya lantang.

Ia mencontohkan banyak wilayah kaya tambang seperti Papua, Konawe, dan Sulawesi Selatan yang ironisnya tidak memberikan kesejahteraan merata bagi masyarakat setempat.

“Yang sejahtera justru hanya korporasi asing. Kita tidak ingin hal serupa terjadi di Maluku Utara,” tegas Baskara.

Lebih jauh, Baskara mendesak negara untuk menghentikan praktik pengorbanan rakyat demi ambisi segelintir elite.

“Negara harus sadar. Selama ini rakyat Maluku Utara menyumbang hasil bumi ke pusat, tapi saat mempertahankan tanahnya, mereka dikriminalisasi,” katanya keras.

Giliran Manda, Ketua Sektor Unibra GAMHAS, yang mengambil alih megafon. Ia menyebut penolakan terhadap PT Position di Halmahera Timur sebagai bentuk perlawanan atas perampasan tanah.

“11 warga ditetapkan sebagai tersangka hanya karena mempertahankan tanahnya. Di mana fungsi aparat sebagai pelindung rakyat,” tanyanya tajam.

Ia juga menyayangkan peran negara yang menurutnya justru memfasilitasi kapitalisme rakus yang merampas ruang hidup rakyat.

“Kami muak. Hukum hanya menjadi alat pembenaran bagi korporasi. Negara dan investor itu berselingkuh,” tegas Manda dalam bobotan orasinya.

Tak hanya itu, ia mengkritik tajam pemanfaatan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menurutnya hanya jadi hiasan konstitusi.

“Kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat hanyalah ilusi. Yang terjadi justru sebaliknya, rakyat ditindas,” ucapnya.

Aksi diakhiri dengan pembacaan tuntutan. GAMHAS menyuarakan tiga poin utama:

  • 1. Bebaskan tanpa syarat 11 warga Maba Sangaji yang ditahan secara paksa.
  • 2. Tolak segala bentuk aktivitas PT Position di wilayah adat Maba Sangaji.
  • 3. Tegakkan asas keadilan dan supremasi hukum oleh kepolisian dan kejaksaan RI.

Sebelum membubarkan diri, Baskara menyerukan, komitmen untuk terus melakukan tekanan moral dan aksi lanjutan bila tuntutan mereka tidak direspons.

(Gus)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru