Empat Demonstran Tolak Revisi UU TNI Ditangkap di Semarang, Polisi Sebut Serang Petugas

- Wartawan

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG-HabarIndonesia. Empat peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditangkap polisi di kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Demonstrasi yang dilakukan oleh massa Aliansi Semarang Menggugat berujung ricuh setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan massa berusaha merangsek ke gedung DPRD Jawa Tengah, namun dihadang oleh barikade polisi. Saling dorong tak terhindarkan hingga akhirnya aparat mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata.

Empat orang demonstran kemudian diamankan, yakni K, mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata; WG, mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung; C, yang berperan sebagai soundman; serta MA, sopir mobil komando.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena para demonstran dianggap melakukan tindakan anarkis dan menyerang petugas.

“Ada sekitar empat orang yang kita amankan karena mereka sudah menyerang petugas dan berupaya memaksa masuk. Kami sudah memberi imbauan, tetapi mereka tidak mengindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Aufa Atthariq, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa massa hanya ingin menggelar sidang rakyat di dalam gedung DPRD Jateng, namun dihalangi oleh aparat.

“Kami awalnya ingin melakukan sidang rakyat, tetapi polisi menghalang-halangi kami. Sebagian dari kami bahkan mengalami pemukulan, penarikan, dan ada yang dijambak,” kata Aufa.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa peserta aksi mengalami luka-luka akibat bentrokan, termasuk seorang demonstran yang mengalami luka di pipi sebelah kiri.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat demonstran masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penghasutan dalam aksi tersebut.

(A Rima Mustajab)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru