Dugaan Siswa Fiktif di SMA Negeri 20 Halsel, Dana BOS Terancam Disalahgunakan

- Wartawan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id. Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMA Negeri 20 Halmahera Selatan (Halsel). Selasa 07/10/25.

Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi adanya ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOS ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Menanggapi isu ini, praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, SH., MH., menyatakan bahwa jika benar terjadi manipulasi data untuk memperbesar pencairan dana BOS, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Maluku Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.

Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.

(Tax/Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru