Dugaan Pungli di SMPN 10 Desa Bisui, Kepsek Basri Sam Diduga Wajibkan Wali Murid Bayar Laporan Pendidikan

- Wartawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL – HabarIndonesia.id. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini menyeret nama SMP Negeri 10 Halmahera Selatan di Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.

Kepala sekolah, Basri Sam, diduga mewajibkan wali murid membayar sejumlah biaya tanpa dasar hukum yang sah.

Laporan masyarakat mengungkapkan bahwa pungutan tersebut meliputi biaya laporan pendidikan sebesar Rp 100.000, uang administrasi/komite sebesar Rp 30.000, dan iuran Rp 2.000 setiap hari Senin yang dikumpulkan dari siswa kelas 1 dan 2.

Dana itu disebut-sebut digunakan untuk pembelian foto bingkai presiden, spidol, taplak meja, dan hiasan ruang kelas.

Salah satu wali murid, Ibu Warma, mengaku keberatan dan merasa sangat terbebani. Dalam rapat bersama komite sekolah, ia menyebut harus membayar total Rp 400.000, termasuk biaya pakaian batik sebesar Rp 150.000 dan baju olahraga senilai Rp 120.000.

“Kalau pendidikan gratis, kenapa kami masih dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah?” ujar Warma dengan nada kecewa.

Rapat yang dihadiri guru dan komite memanas saat dua wali murid, Bapak Ifan dan Bapak Man, melayangkan protes keras terhadap pungutan yang dianggap memberatkan.

Mereka mempertanyakan legalitas biaya tersebut karena tidak disertai surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.

Anak dari Kepala Sekolah yang juga guru di SMPN 10, Nuriman Basri, berdalih bahwa pihak sekolah akan melakukan koordinasi internal untuk mengevaluasi jumlah pungutan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan resmi.

Guru lain, Ibu Yen, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui sumber dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan tersebut apakah dari Dana BOS atau dari wali murid.

Ibu Yen juga mengungkap bahwa pihak Dinas Pendidikan, melalui Ibu Imelda M. Nur, sudah mengingatkan agar sekolah tidak lagi membebani wali murid dengan pungutan yang tidak sah. Namun, kenyataannya, pungutan tetap berjalan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Wali murid Desa Bisui menyatakan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan nasional, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebut jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang memungut biaya dari peserta didik dalam bentuk apa pun.

“Sebagai orang tua, saya terpaksa menyiapkan uang hingga Rp 670.000 untuk dua anak, satu di SD dan satu di SMP. Ini sangat membebani ekonomi kami,” tambah Ibu Warma.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus transparan dan tidak boleh dijadikan alasan untuk membebani wali murid secara sepihak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Basri Sam tidak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat dari wartawan HabarIndonesia. Tim media bahkan sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berhasil bertemu karena alasan kondisi kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah.

Warga dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam dan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai pertanggungjawaban.

Mereka juga mendorong aparat hukum mengusut dugaan pungli ini sebagai upaya menjaga integritas dunia pendidikan dan keadilan bagi seluruh siswa dan orang tua di wilayah tersebut.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru