Dugaan Korupsi Dana Desa Menggunung, Warga Tagia Tuntut Kepala Desa Dicopot.

- Wartawan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL — HabarIndonesia. Warga Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi mengajukan tuntutan pemberhentian terhadap Kepala Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 Februari 2025.

Desakan itu dilatarbelakangi oleh dugaan kuat terjadinya penyelewengan dana desa senilai hampir setengah miliar rupiah, Sabtu 05/07/25.

Ketua BPD Tagia, Yolden Mani, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk aspirasi rakyat demi menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola desa.

“Tuntutan ini mencerminkan upaya masyarakat untuk menuntut akuntabilitas dari Kepala Desa mereka. Ini bukan sekadar kekecewaan, tapi seruan untuk keadilan,” tegas Yolden kepada wartawan.

Berdasarkan data hasil penelusuran warga bersama BPD, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan dana pada beberapa kegiatan fisik tahun anggaran 2023 dan 2024, termasuk pembangunan pagar, pengadaan lampu jalan (bidang energi dan sumber daya mineral), fasilitas TPQ (bidang kebudayaan dan keagamaan), serta ketahanan pangan. Total kerugian negara diduga mencapai Rp343 juta karena kegiatan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Kepala Desa juga dituduh menahan pembayaran gaji perangkat desa dan anggota BPD untuk bulan November dan Desember 2024 senilai Rp48,3 juta. Termasuk insentif untuk kader Posyandu, bidan desa, guru PAUD, majelis sarah, hingga dana kesehatan masyarakat sebesar Rp46,2 juta yang hingga kini belum disalurkan. Bahkan, pemotongan gaji untuk sekdes, kaur, kasi, RW dan RT selama September–Oktober 2024 juga ditemukan sebesar Rp7 juta.

Jika ditotal, nilai kerugian dan dugaan penyalahgunaan anggaran desa mencapai Rp444,5 juta. Hal ini kian memperparah citra kepemimpinan Kepala Desa Tagia yang dinilai tidak pernah transparan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari tahun 2023 hingga awal 2025.

“Setiap kali diminta laporan, selalu menghindar. Bahkan pencairan dana tahap pertama tahun 2025 juga tidak jelas arah penggunaannya,” ungkap Abd Rahman, anggota BPD,

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, termasuk dana desa, bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga secara eksplisit memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa yang menyimpang.

Bentuk dugaan korupsi yang terjadi pun tergolong lengkap, dari penggelapan dana, mark-up proyek, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

“Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan administratif dan pidana,” ungkap Rusdi, salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pihak kecamatan, melalui camat setempat, juga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengakui bahwa monitoring staf kecamatan menunjukkan bahwa dana tahap pertama tahun 2025 belum digunakan untuk kegiatan fisik apapun, sebagaimana dikeluhkan masyarakat.

“Saat dipanggil untuk rapat pertanggungjawaban di kantor desa, Kepala Desa justru tetap bungkam. Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya Rusli Sam, pak camat.

Kini, masyarakat Tagia bersama perwakilan BPD dan tokoh masyarakat tengah bersiap mengadukan kasus ini secara resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum di Bacan. Mereka menuntut pengusutan tuntas dan pencopotan Kepala Desa dari jabatannya.

“Jika tidak ada tindakan tegas, konflik horizontal bisa meledak. Pemerintah kabupaten harus segera bertindak sebelum situasi memburuk,” pungkas jaka, seorang tokoh pemuda.

Ia menjelas, Situasi di Desa Tagia kini menggambarkan potret kelam tata kelola desa yang lemah pengawasan dan sarat kepentingan. Aspirasi masyarakat adalah suara keadilan yang tak boleh diabaikan.

(Munces)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru