Dana Desa Maluku Utara 2025 Capai Rp869 Miliar, Pengawasan Diperketat untuk Cegah Penyimpangan

- Wartawan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate-HabarIndonesia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dari jumlah tersebut, Provinsi Maluku Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp869,83 miliar yang akan disalurkan ke berbagai kabupaten dan kota guna mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, beberapa kabupaten di Maluku Utara menerima alokasi dana yang signifikan.

Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan anggaran sebesar Rp212,20 miliar, disusul oleh Halmahera Utara sebesar Rp150,75 miliar, dan Halmahera Barat sebesar Rp135,55 miliar.

Rincian Dana Desa 2025 di Maluku Utara:

  • Kabupaten Halmahera Selatan: Rp212,20 miliar
  • Kabupaten Halmahera Utara: Rp150,75 miliar
  • Kabupaten Halmahera Barat: Rp135,55 miliar
  • Kabupaten Halmahera Tengah: Rp52,07 miliar
  • Kabupaten Halmahera Timur: Rp88,34 miliar
  • Kabupaten Kepulauan Sula: Rp85,28 miliar
  • Kabupaten Pulau Morotai: Rp60,72 miliar
  • Kabupaten Pulau Taliabu: Rp84,89 miliar

Meski dana desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan, realisasi penggunaannya kerap diwarnai isu penyelewengan.

Beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang mencuat di Maluku Utara menjadi pengingat pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Guna mencegah terjadinya penyimpangan, masyarakat diimbau untuk terlibat aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa jalur.

Langkah Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa:

  1.  Melapor ke BPD dan Pemerintah Kecamatan.
    Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pemerintah kecamatan setempat. Laporan sebaiknya dilengkapi bukti pendukung seperti dokumentasi atau keterangan saksi.
  2. Melapor ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, jika kasusnya lebih serius, laporan bisa diajukan ke inspektorat kabupaten/kota, kejaksaan, atau kepolisian. Kronologi kejadian dan bukti yang mendukung menjadi poin penting dalam laporan ini.
  3. Melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dugaan penyimpangan dalam skala besar, masyarakat bisa melapor langsung ke KPK melalui:

Website: kws.kpk.go.id

Call Center: 198

Email: pengaduan@kpk.go.id

WhatsApp: 0811-959-575

Pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan demi kemajuan desa.

Edukasi tentang pengelolaan keuangan desa juga perlu ditingkatkan agar perangkat desa memahami tata kelola yang baik dan benar.

Dengan alokasi dana yang cukup besar, harapannya desa-desa di Maluku Utara dapat memanfaatkan dana desa untuk memperbaiki infrastruktur, memberdayakan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyimpangan.

(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru