BPOM dan KPK Perkuat Kerja Sama dalam Pengawasan Obat dan Makanan

- Wartawan

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Habarindonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penguatan kerja sama dalam pengawasan obat dan makanan. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, dengan dihadiri jajaran pimpinan kedua lembaga. Audiensi ini dilaksanakan pada Senin (3/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama empat wakilnya-Johanis Tanak, Fitroch Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo—hadir dalam audiensi ini. Sementara dari pihak BPOM, dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar, didampingi jajaran deputi dan pejabat terkait.

Taruna menjelaskan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan mutu obat serta makanan di Indonesia, BPOM memiliki peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat. Selain pengawasan, BPOM juga berkontribusi besar terhadap pemasukan negara, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai Rp6.000 triliun pada 2023.

Pasar farmasi Indonesia diperkirakan terus tumbuh dengan peningkatan 9,8% per tahun, mencapai Rp176,3 triliun pada 2025. Sementara itu, industri pangan diproyeksikan meningkat 6,03% per tahun hingga mencapai Rp5.420 triliun pada 2029. Dengan pangsa pasar yang besar ini, BPOM memiliki peran strategis dalam memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.

Taruna menjelaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor obat dan makanan dengan membentuk Kedeputian Bidang Penindakan. Dalam pelaksanaannya, BPOM mengedepankan prinsip ultimum remedium, di mana proses penindakan merupakan langkah terakhir setelah upaya edukasi dan pembinaan.

PPNS BPOM sebagai penyidik khusus di bidang obat dan makanan terus memperkuat integritas dan kompetensinya dalam penegakan hukum. Sejalan dengan perkembangan regulasi, kewenangan PPNS BPOM kini semakin diperkuat melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyitaan, hingga penahanan.

Selain itu, BPOM kini juga dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan di sektor obat dan makanan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mengembalikan kerugian negara dan masyarakat.

Kerja sama antara BPOM dan KPK telah diatur dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani sejak 2021 dan berlaku hingga 2026. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan dan pelatihan, serta sosialisasi antikorupsi.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah mengundang KPK untuk bekerja lebih dekat dalam pengawasan di lingkungan BPOM.

“Kami mengundang, tadi dengan Ketua KPK dan seluruh pimpinan, untuk berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan dan itu sudah ditanggapi positif oleh Ketua KPK dan akan ditindaklanjuti oleh kedeputian yang terkait,” ujar Taruna Ikrar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam memastikan tata kelola yang bersih dan transparan di sektor obat dan makanan.

“Kolaborasi antara BPOM dan KPK akan memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor obat dan makanan. Kami siap mendukung langkah BPOM dalam memastikan tata kelola yang lebih transparan serta bebas dari praktik koruptif,” kata Setyo Budiyanto.

Salah satu implementasi konkret dari kerja sama ini adalah pemanfaatan Laboratorium Forensik Digital BPOM untuk mendukung analisis forensik digital KPK. Selain itu, dalam upaya mitigasi risiko fraud, BPOM telah menerapkan pencantuman pesan antikorupsi dalam berbagai dokumen resmi guna meningkatkan kesadaran integritas di lingkungan internalnya.

BPOM juga terus memperkuat transparansi dengan menerapkan zona integritas di berbagai unit kerja serta mendorong kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Upaya ini selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menitikberatkan pada tata kelola perizinan dan pengendalian ekspor-impor yang lebih ketat.

Sebagai bentuk kampanye antikorupsi, BPOM bekerja sama dengan KPK dan asosiasi pengusaha untuk mencantumkan pesan antikorupsi pada kemasan obat dan makanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya integritas dalam industri kesehatan dan pangan.

Dengan sinergi yang semakin erat antara BPOM dan KPK, diharapkan pengawasan terhadap sektor obat dan makanan semakin efektif, sekaligus mencegah potensi korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
(Wan)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru