BEM Universitas Pasifik Morotai Kecam Pemberitaan Tak Akurat Soal Pemutusan Beasiswa

- Wartawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 04:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOROTAI – HabarIndonesia. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasifik (Unipas) Morotai menyuarakan protes keras terhadap pemberitaan yang dimuat oleh media Detiksatu.com terkait pemutusan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar Unipas.

Pemberitaan tersebut dinilai menyesatkan dan tidak melalui konfirmasi resmi dengan pihak BEM.

Presiden BEM Unipas Morotai, Sudiar, menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip oleh media tersebut tidak pernah disampaikan oleh pihaknya.

Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi atau wawancara langsung dari pihak wartawan sebelum berita itu diterbitkan.

“Kami, secara kelembagaan, tidak pernah memberikan pernyataan apapun kepada media Detiksatu.com. Berita yang mereka tayangkan tidak benar, dan saya pribadi tidak pernah dihubungi,” tegas Sudiar saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Sudiar menilai tindakan media tersebut telah mencederai prinsip-prinsip dasar jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyoroti pentingnya integritas dan akurasi dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam UU Pers sudah sangat jelas bahwa jurnalis dilarang membuat berita bohong, fitnah, dan menyalahgunakan profesi. Apa yang dilakukan media ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalisme,” ucapnya dengan nada kecewa.

Terkait keputusan pemerintah daerah mengenai pemutusan beasiswa, Sudiar menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, hak mahasiswa atas beasiswa tidak boleh dibatasi hanya karena lokasi studi.

“Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak menerima beasiswa, terutama yang berprestasi dan dari keluarga kurang mampu. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak melanggar hak dasar mahasiswa,” tutup Sudiar.

(Apot)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru