BAP Hilang, Kuasa Hukum Ibu PCS Pertanyakan Profesionalisme Polres Halmahera Utara

- Wartawan

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — HabarIndonesia. Pemeriksaan terhadap Ibu dengan inisal ,PCS, istri dari Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Partai Perindo dengan inisial EM, klien dari Kantor Hukum Abdullah Ismail. S.H, kembali menjadi sorotan setelah terungkap adanya kejanggalan dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Polres Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara.

Kejanggalan ini menyangkut hilangnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Polres Halmahera Utara.

Kuasa hukum Ibu PCS, Abdullah Ismail, S.H, dengan tegas mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Halmahera Utara.

“Kok bisa BAP-nya hilang? Padahal klien kami sudah diperiksa di Halmahera Utara. Tapi saat berkas dilimpahkan ke Polda, tidak ditemukan BAP tersebut,” ujarnya kepada awak media, Senin (2/6/2025).

Diketahui, pada hari yang sama, Ibu PCS menjalani dua pemeriksaan terkait dua laporan berbeda, dugaan perzinahan dan pelantaran dalam rumah tangga.

Kedua laporan itu sebelumnya telah ditangani oleh Polres Halmahera Utara sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Maluku Utara.

Abdullah mengapresiasi langkah cepat dari Polda Maluku Utara yang melakukan take over kasus ini.

Namun ia menyayangkan lemahnya kinerja penyidik di tingkat Polres yang dinilainya lalai dan tidak profesional karena kehilangan dokumen penting seperti BAP.

“Hari ini, pemeriksaan klien kami di Polda berjalan lancar. Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami yakini mampu membantah dalil-dalil dari pihak terlapor,” lanjut Abdullah.

Ia menekankan bahwa bukti-bukti ini sangat kuat dan akan mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka sedang mempersiapkan tambahan bukti untuk dilampirkan dan diserahkan kepada Unit PPA Subdit IV Polda Maluku Utara. Bukti tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat laporan kliennya.

Abdullah berharap penyidik Polda Maluku Utara bekerja profesional dan segera menetapkan tersangka atas laporan yang telah diajukan, yang mencakup dugaan perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelantaran, serta ancaman terhadap kliennya.

“Sudah sangat jelas, selama lebih dari dua tahun terlapor tidak memberikan nafkah dan perhatian kepada klien kami. Kami yakin penyidik PPA Polda Malut akan objektif dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Terkait dengan laporan perjalanan juga, Abdullah menyebut kliennya telah diperiksa dan sejumlah saksi telah disebutkan untuk dipanggil.

Ia berharap pihak Polda segera menindaklanjuti dan memeriksa saksi-saksi tersebut demi mempercepat proses hukum.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Klien kami berhak mendapatkan keadilan, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Abdullah.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru