Anggota DPRD Halbar Diduga Lakukan KDRT dan Penelantaran Anak, BK Tunggu Laporan Resmi

- Wartawan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR – HabarIndinesia. Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang menyeret nama anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) berinisial EM kini menjadi sorotan publik.

Isu ini pertama kali mencuat lewat pemberitaan media lokal yang menyebut adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anggota keluarga oleh EM.

Meski ramai diperbincangkan, hingga saat ini belum ada tindakan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar. Ketua BK, Dasril Hi. Usman, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

“Kami belum bisa memproses apapun tanpa adanya laporan tertulis,” ujarnya saat dikonfirmasi.21/05/21

Dasril menekankan bahwa BK bekerja berdasarkan mekanisme dan prosedur internal yang ketat.

Tanpa laporan resmi, menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi BK untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan terhadap EM. Ia mengingatkan bahwa tindakan gegabah bisa mencederai asas keadilan.

“Ia, setiap aduan yang masuk akan melalui telaah awal, pemeriksaan pendahuluan, hingga sidang etik jika diperlukan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk rekomendasi pemberhentian,” tambah Dasril.

BK juga mengingatkan publik dan media untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses hukum dan etik berjalan.

Menurut Dasril, pemberitaan sepihak tanpa bukti dan proses resmi justru bisa memicu fitnah dan memperburuk situasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar, terutama dalam urusan domestik.

Dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh wakil rakyat bukan hanya persoalan pribadi, tetapi menyangkut citra lembaga secara keseluruhan.

Dasril berharap transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini, terutama jika laporan resmi akhirnya diajukan.

Banyak pihak mendesak agar korban, jika benar ada, segera mendapat perlindungan dan keadilan. Jika EM terbukti melakukan KDRT dan penelantaran anak, sanksi etik dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru