Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

- Wartawan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Habarindonesia. Badan Pemulihan Aset melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk melaksanakan lelang lanjutan barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada Jumat 21 Februari 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara.

Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan pada hari ini, telah berhasil terjual sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).

Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

(Wan)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru