HALSEL – HabarIndonesia.id – Pengelola Kusu Island Resort di Pulau Kusu, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menolak memberikan klarifikasi terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang mencuat di kawasan wisata tersebut. Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola resort, menolak diwawancarai, melarang pengambilan foto dan video, serta meminta wartawan meninggalkan lokasi.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan mendatangi Kusu Island Resort pada Sabtu (25/7/2026) untuk meminta konfirmasi mengenai berbagai temuan di lapangan. Dugaan yang hendak diklarifikasi meliputi aktivitas somel kayu tanpa izin, penggunaan kayu besi, pembangunan dua jetty, penggalian sumur, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas resort di kawasan pesisir.
Pada awal pertemuan, Barbara masih berbicara menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh berbagai dugaan tersebut, ia beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak menjawab seluruh pertanyaan.
“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” kata Barbara.
Barbara juga menyatakan wartawan tidak berhak melakukan peliputan di kawasan resort tanpa membawa surat dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” ujarnya.
Ia kemudian melarang wartawan mengambil foto maupun video di area resort.
“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” katanya.
Tak lama kemudian, Barbara bersama seorang karyawan bernama Hery mengarahkan wartawan meninggalkan kawasan resort menuju dermaga.
“Kami tidak menerima tamu dari pers. Resort ini hanya untuk tamu yang menginap, bukan untuk orang yang datang tanpa tujuan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Hery mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada media.
“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” katanya.
Sebelum diminta meninggalkan lokasi, wartawan sempat mendokumentasikan sejumlah temuan di lapangan. Di dalam kawasan resort terlihat aktivitas mesin somel kayu. Di kawasan pesisir juga tampak bekas pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan jetty menuju cottage. Selain itu, ditemukan jejak dugaan penebangan mangrove serta penggalian sumur di area resort.
Temuan tersebut memperkuat berbagai laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan meliputi aktivitas pengolahan kayu, penggunaan kayu besi, pembangunan infrastruktur di kawasan pesisir, hingga dugaan kerusakan ekosistem mangrove. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi di Kusu Island Resort menyusul adanya laporan masyarakat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, hasil investigasi tersebut belum dipublikasikan. Pemerintah daerah juga belum memberikan penjelasan mengenai status legalitas perizinan usaha resort, izin pembangunan fasilitas, maupun hasil pengawasan terhadap berbagai dugaan aktivitas yang dilaporkan masyarakat.
Sikap tertutup pengelola resort di tengah masih bergulirnya berbagai dugaan pelanggaran tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik. Perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan aparat penegak hukum untuk membuka hasil investigasi serta memastikan apakah seluruh aktivitas di Kusu Island Resort telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ian/Ed: Riff)














