Oleh: Algojo Manyelu, S.H.
Pembangunan infrastruktur pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pembangunan kehilangan maknanya ketika proses pelaksanaannya justru melahirkan ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi bagian dari proyek tersebut.
Persoalan itulah yang diduga terjadi dalam proyek pembangunan talud di Desa Ploili, Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hasil investigasi, kontraktor Sofyan Marwan selaku pelaksana proyek melalui CV Limau Dolik Dauri diduga belum memenuhi kewajiban membayar upah pekerja dan harga material yang telah disediakan masyarakat. Tercatat terdapat 16 pekerja beserta sejumlah pemasok material yang hingga kini diduga belum menerima pembayaran dengan total nilai mencapai Rp52.050.000.
Persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kendala administrasi atau urusan internal perusahaan. Sebaliknya, perkara ini merupakan persoalan hukum perdata yang berkaitan langsung dengan penghormatan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam hukum perdata Indonesia, hubungan antara kontraktor dengan pekerja maupun masyarakat yang memasok material merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Ketika masyarakat telah menyerahkan batu, pasir, kayu, atau material lainnya untuk digunakan dalam proyek, dan para pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kesepakatan, sejak saat itu lahir kewajiban hukum bagi kontraktor untuk melakukan pembayaran.
Kewajiban tersebut tidak bergantung pada ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh kontraktor ataupun cepat atau lambatnya pencairan dana proyek. Kewajiban itu merupakan konsekuensi hukum dari adanya suatu perikatan yang sah.
Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini bertumpu pada ketentuan hukum perdata. Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Selanjutnya, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Norma tersebut mengandung makna bahwa kontraktor tidak memiliki ruang untuk menghindari kewajiban pembayaran setelah memperoleh manfaat dari tenaga maupun material yang disediakan masyarakat. Perjanjian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak.
Oleh karena itu, apabila kontraktor tidak membayar upah pekerja maupun harga material sesuai waktu yang diperjanjikan, secara hukum telah terjadi wanprestasi atau cidera janji. Bentuk wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, atau melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Akibat hukumnya, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi setelah debitur dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.
Yang patut dikritisi ialah kecenderungan sebagian kontraktor menggunakan alasan administratif sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Dalih seperti menunggu pengembalian dana, pencairan proyek pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, maupun menunggu survei lokasi perusahaan, termasuk klaim bahwa dana proyek telah digunakan untuk kepentingan kampanye dan pencalonan anggota legislatif tahun 2024 yang dikaitkan dengan nama Rusian Jafar, tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum kepada pekerja dan masyarakat.
Risiko hubungan kontraktual antara kontraktor dengan pihak lain tidak boleh dialihkan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik. Dalam perspektif hukum perdata, risiko bisnis merupakan tanggung jawab pelaku usaha, bukan pihak ketiga yang telah memenuhi prestasinya.
Selain bertentangan dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar asas itikad baik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Asas ini menghendaki agar setiap pihak menjalankan perjanjian secara jujur, patut, dan bertanggung jawab.
Menunda pembayaran tanpa alasan yang sah, mengabaikan hak pekerja, atau membiarkan masyarakat menanggung kerugian akibat penggunaan material mereka merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang tidak beritikad baik. Dalam negara hukum, kontrak bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi etika, keadilan, dan kepastian hukum.
Persoalan ini juga harus dipandang dari perspektif keadilan sosial. Masyarakat yang bekerja sebagai buruh harian atau menyediakan material lokal pada umumnya menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari pada pembayaran tersebut. Ketika hak mereka ditunda, bahkan tidak dibayarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan secara ekonomi oleh individu, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar proyek.
Ironisnya, proyek yang dibiayai menggunakan uang negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan justru berpotensi melahirkan kemiskinan baru akibat kelalaian kontraktor dalam memenuhi kewajiban hukumnya.
Tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor. Pengawasan dari pihak pemberi kerja juga patut dipertanyakan apabila dugaan pelanggaran tersebut terus dibiarkan. Dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Pengawasan yang lemah berpotensi menciptakan ruang bagi kontraktor untuk mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi yang memadai.
Dari sisi penyelesaian sengketa, masyarakat tidak boleh hanya bergantung pada janji lisan. Langkah hukum yang dapat ditempuh dimulai dengan memberikan somasi sebagai peringatan resmi agar kontraktor segera memenuhi kewajibannya. Apabila somasi tidak diindahkan, masyarakat berhak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan guna menuntut pembayaran seluruh hak yang tertunda beserta ganti rugi atas kerugian akibat keterlambatan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran atau perbuatan melawan hukum lainnya, persoalan ini juga dapat membuka ruang pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum di luar ranah perdata.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur hanya dari berdirinya bangunan fisik. Keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat dihormati dan dipenuhi.
Kontraktor yang menggunakan tenaga masyarakat serta memanfaatkan material milik warga tanpa memenuhi kewajiban pembayarannya telah mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik yang menjadi fondasi hukum perdata Indonesia.
Sudah saatnya praktik semacam ini dihentikan. Kontraktor harus memahami bahwa kontrak bukan sekadar alat untuk memperoleh keuntungan, melainkan juga sumber tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi. Hak pekerja dan masyarakat bukanlah belas kasihan yang dapat diberikan sewaktu-waktu, melainkan hak keperdataan yang lahir dari perjanjian dan dilindungi oleh hukum.
Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk wanprestasi dalam proyek pembangunan merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, berintegritas, serta benar-benar berpihak kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari setiap pembangunan yang dibiayai oleh negara.
Editor: Riff














