TERNATE, HabarIndonesia.id – Dugaan praktik mafia tanah mencuat di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Sebanyak 60 warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah lengkap dengan dokumen sah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku menjadi korban dugaan penjualan lahan oleh 17 oknum kepada PT Cakra Arif Bestari Makmur (CABM).
Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan masih menjadi polemik antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Rabu, 22/07/26.
Muhammad Ibrahim, yang mengaku sebagai Aha Kolano Desa Penu, mengatakan sebanyak 17 orang diduga menjual tanah masyarakat kepada PT CABM dengan harga Rp5.000 per meter persegi.
Menurutnya, salah satu nama yang dilaporkan adalah Arman La Uma bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Ia menyebut lahan yang diperjualbelikan tidak hanya mencakup tanah garapan masyarakat, tetapi juga kawasan hutan yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri perusahaan. Ibrahim menilai proses jual beli tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Ibrahim, luas lahan yang telah dibebaskan perusahaan mencapai sekitar 3.807 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.000 hektare merupakan lahan garapan masyarakat, sedangkan sekitar 2.807 hektare merupakan kawasan hutan.
Sebagai Bobato Kesultanan Ternate yang turut meninjau lokasi, Ibrahim mengaku tidak menemukan dokumen legal yang menjadi dasar pelepasan lahan tersebut.
Ia mengaku telah menelusuri arsip di tingkat desa maupun kecamatan, namun tidak menemukan dokumen yang dimaksud.
“Kami juga telah menemui manajer perusahaan. Beliau mengakui adanya persoalan mafia tanah dan menyatakan sebagai pihak pembeli tentu harus memiliki dasar hukum dalam melakukan pembelian,” kata Ibrahim.
Ia juga mempertanyakan sikap perusahaan yang tidak membuka dokumen pembebasan lahan kepada publik.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah maupun pihak swasta seharusnya bersikap transparan terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, Ibrahim menilai harga pembebasan lahan sebesar Rp5.000 per meter persegi sangat merugikan masyarakat adat.
Ia menyebut dugaan penjualan tersebut sebagai bentuk perampasan dan pencaplokan hak-hak masyarakat Desa Penu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajer PT Cakra Arif Bestari Makmur (CABM), Yosep, tidak memberikan keterangan secara langsung.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Yosep meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Penasehat Hukum sekaligus Humas perusahaan, Tawallani Djafaruddin Lan.
Menanggapi tudingan tersebut, Tawallani membantah adanya praktik mafia tanah sebagaimana yang disampaikan Ibrahim.
Ia menegaskan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur operasional perusahaan (SOP) yang ketat.
Menurutnya, perusahaan hanya membeli lahan yang memiliki dokumen lengkap dan status kepemilikannya jelas (clean and clear).
Selain itu, setiap transaksi dilakukan dengan sepengetahuan pemilik lahan, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berwenang.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum, kami menghormati proses tersebut. Nanti akan dibuktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak. Saat ini semua masih berupa dugaan,” ujar Tawallani.
Ia juga mengatakan perusahaan telah menerima somasi terkait persoalan tersebut dan telah memberikan tanggapan secara resmi.
Tawallani membantah adanya sertifikat ganda maupun keberadaan 17 mafia tanah sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, harga pembebasan lahan sebesar Rp5.000 per meter persegi mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kesepakatan antara pemilik lahan dengan perusahaan.
Ia menambahkan, hingga kini PT CABM masih berada pada tahap pembebasan lahan dan belum menetapkan secara pasti jenis kawasan industri yang akan dikembangkan.
Menurutnya, perusahaan dapat bergerak di berbagai sektor, termasuk perkebunan maupun pertanian.
Menanggapi informasi yang beredar bahwa PT CABM bergerak di bidang pertambangan batu bara, Tawallani membantah informasi tersebut. Ia menegaskan Kabupaten Pulau Taliabu tidak memiliki sumber daya batu bara.
“Saya lahir dan besar di Taliabu. Di daerah ini tidak ada batu bara. Saat ini perusahaan masih fokus pada proses pembebasan lahan,” tegasnya.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media HabarIndonesia.id, dari berbagai sumber di internet salah satu media Browsing menyebut bahwa, PT Cakra Arif Bestari Makmur (CABM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan menjalankan aktivitas operasional di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
(Agis)














