MOROTAI – HabarIndonesia.id – Bintara Subsektor Morotai Jaya, Bripda Faris Yunus, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat menyeret namanya dalam proses mediasi perkara dugaan pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, dan pelanggaran transaksi elektronik.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional, proses penyelesaian kasus beserta mediasi antara pihak korban dan terlapor resmi dialihkan ke Mapolres Pulau Morotai di Daruba.
Pengalihan penanganan tersebut difasilitasi oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Pulau Morotai, Bripka Absar, bersama Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Ipda Muhammad Yusup, pada Senin (13/7/2026).
Klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut berlangsung di Mapolres Pulau Morotai dan dihadiri oleh tiga orang jurnalis.
Kegiatan itu difasilitasi oleh Kasi Humas, Ipda Muhammad Yusup, sebagai bentuk pemberian ruang kepada Bripda Faris Yunus untuk menyampaikan penjelasan secara berimbang mengenai isu yang berkembang selama proses mediasi.
Ipda Muhammad Yusup menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi institusi Polri dalam merespons setiap aduan masyarakat.
Selain itu, proses klarifikasi juga bertujuan memastikan setiap anggota kepolisian memperoleh hak yang sama untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik melalui media.
Perkara ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, serta penggunaan sarana transaksi elektronik secara melawan hukum.
“Dalam proses penanganannya, sempat muncul isu dugaan pungutan liar yang diduga terjadi saat mediasi berlangsung,” Ucapnya Muhammad Yusup kepada awak media Habar indonesia.id.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut Lanjut dia, pimpinan Polres Pulau Morotai segera mengambil langkah dengan menarik penanganan perkara dari Subsektor Morotai Jaya ke tingkat Polres.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan guna menjaga netralitas, profesionalisme, serta akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penyelesaian perkara.
Bripda Faris Yunus menegaskan bahwa selama proses mediasi tidak pernah terjadi pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan.
Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila di kemudian hari terbukti pernah meminta atau menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara tersebut.
“Hingga saat ini tidak ada dugaan pungli dalam proses mediasi. Apabila di kemudian hari terbukti saya secara pribadi meminta biaya dalam penanganan perkara ini, saya siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bripda Faris Yunus.
(Sufandy)














