Hukum  

Kasus Pinjol IWIP Berujung Saling Lapor, Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Jadi Sorotan Utama

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) yang melibatkan seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) asal Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, berbuntut panjang. Kamis, 09/07/26.

Perkara yang bermula dari persoalan utang piutang itu kini berkembang menjadi saling lapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus memunculkan kritik dari praktisi hukum terhadap prosedur penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Kasus tersebut berawal ketika seorang pria berinisial AM diduga meminta data pribadi rekan kerjanya, Aldi, dengan alasan untuk mendaftarkan korban pada aplikasi pinjaman online “Pinang”. AM menjanjikan pinjaman sebesar Rp25 juta dengan tenor selama 1,5 tahun.

Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, sebesar Rp6 juta dipotong sebagai biaya administrasi sehingga tersisa Rp19 juta. Dari jumlah tersebut, Aldi mengaku hanya menerima Rp4 juta, sedangkan Rp15 juta lainnya diduga diambil dan digunakan oleh AM untuk kepentingan pribadi.

Akibat penggunaan data pribadi tersebut, cicilan pinjaman otomatis dipotong dari gaji Aldi di PT IWIP sebesar sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2 juta setiap bulan.

Korban sempat membayar angsuran selama tiga bulan pertama secara mandiri sebelum sisa kewajiban disebut dibayarkan oleh AM. Namun demikian, pemotongan gaji terhadap Aldi dikabarkan tetap berlangsung.

Mengetahui gaji anaknya terus dipotong, ibu kandung Aldi berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan memanggil AM.

Namun, menurut pihak keluarga, AM berdalih bahwa uang Rp15 juta yang digunakannya merupakan bentuk “jaminan” karena telah membantu Aldi memperoleh pekerjaan di PT IWIP.

Merasa tidak mendapatkan penyelesaian, ibu Aldi yang tersulut emosi kemudian mengunggah foto pernikahan AM bersama istrinya ke grup Facebook komunitas IWIP sebagai bentuk protes.

Unggahan tersebut kemudian memicu persoalan baru. AM melaporkan ibu Aldi ke Polres Halmahera Tengah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, pihak keluarga Aldi mengaku sebelumnya telah melaporkan dugaan penipuan terkait penggunaan data pribadi tersebut ke Polres Halmahera Tengah, namun laporan itu disebut belum mendapat tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

Persoalan semakin berkembang setelah nenek AM turut membuat laporan pengaduan di Polsek Morotai Jaya.

Berdasarkan keterangan keluarga Aldi, anggota Polsek Morotai Jaya sempat mendatangi rumah ibu Aldi tanpa membawa surat panggilan resmi.

Selanjutnya, Polsek Morotai Jaya memfasilitasi proses mediasi melalui mekanisme Restorative Justice antara ibu Aldi dan nenek AM. Dalam mediasi tersebut disepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat ibu Aldi membayar uang sebesar Rp10 juta.

Namun, menurut pihak keluarga Aldi, AM beserta istrinya yang dinilai sebagai pihak yang merasa dirugikan tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Mukibar Barakati menilai akar persoalan justru terletak pada dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Aldi untuk kepentingan pinjaman online.

Menurut Mukibar, apabila benar data pribadi korban digunakan tanpa hak untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE mengenai manipulasi informasi elektronik.

“Kesalahan awal memakai data pribadi orang lain itu justru masuk dalam ranah tindak pidana, yang masuk dalam proses penipuan dan pemalsuan data diri orang serta transaksi elektronik,” tegas Mukibar.

Selain itu, Mukibar juga menyoroti proses penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Polsek Morotai Jaya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 maupun Pasal 310 KUHP merupakan delik aduan absolut sehingga laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Telegram Kapolri, laporan dalam perkara pencemaran nama baik tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga, termasuk orang tua maupun nenek korban.

“Harus didasarkan delik aduan absolut. Artinya, yang harus membuat laporan adalah pihak yang merasa dirugikan langsung, yakni AM dan istrinya, bukan diwakili keluarga, apalagi neneknya,” ujar Mukibar.

Atas dasar itu, Mukibar menilai penerimaan laporan dari pihak yang bukan korban langsung, pemanggilan tanpa surat resmi, hingga kesepakatan pembayaran denda Rp10 juta dalam proses Restorative Justice perlu dievaluasi karena dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip keadilan restoratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Morotai Jaya maupun Polres Halmahera Tengah terkait tudingan tersebut, termasuk mengenai dasar hukum penerimaan laporan, mekanisme mediasi, serta perkembangan penanganan perkara yang melibatkan kedua belah pihak.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *