PMII Halsel Angkat Suara Soal Demo Anarkis di Kawasi

HALSEL – HabarIndonesia.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan (Halsel) mendukung langkah Harita Nickel menempuh jalur hukum atas aksi demonstrasi yang berujung perusakan pagar Kantor CSR Harita Nickel di Desa Kawasi.

PMII menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, namun tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan anarkis maupun premanisme.

Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, mengatakan penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai koridor hukum.

Menurutnya, ketika aksi berubah menjadi intimidasi dan perusakan fasilitas, aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan.

“Kami mendukung kebebasan menyampaikan pendapat karena dijamin undang-undang. Namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan perusakan, tentu tidak bisa ditoleransi. Langkah perusahaan menempuh jalur hukum sudah tepat agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya

Dini menilai insiden di Kantor CSR perusahaan tambang nikel terintegrasi itu telah melampaui batas penyampaian aspirasi. Pihaknya menduga terdapat pihak-pihak yang menunggangi aksi sehingga memicu kericuhan yang merugikan banyak pihak.

Terkait substansi tuntutan, Ia mengatakan PMII menilai klaim ganti rugi yang diajukan pihak pengklaim asal Desa Madopolo tidak memiliki dasar yang kuat.

Berdasarkan informasi yang diterima,kata dia, perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima kompensasi sehingga tuntutan baru dinilai tidak proporsional.

Dini mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat pada Kamis (2/7/2026) dipicu tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim terdampak pembangunan Bendung Akelamo.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, katanya lokasi pembangunan bendung berada di kawasan hutan.

Lebih jauh kata dia, perusahaan juga telah menyelesaikan proses ganti rugi kepada warga pengelola lahan terdampak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pandangan serupa disampaikan Praktisi Hukum, La Jamra Hi. Zakaria. Menurutnya, tuntutan ganti rugi lahan senilai belasan miliar rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.

Pengacara dari Halmahera Selatan ini menjelaskan, masyarakat memiliki hak atas tanaman yang dikelola, bukan hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan.

Karena itu, penyelesaian berupa pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan telah menempuh mekanisme yang diatur regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru dengan nilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

La Jamra menegaskan pentingnya membedakan hak kelola atas tanaman dengan hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan negara.

Menurutnya, perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola sesuai prosedur yang berlaku sehingga polemik tersebut semestinya telah selesai.

“Yang tidak boleh adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi yang berujung anarkis. Tindakan itu sudah seperti premanisme,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *