Yayasan Falalamo Soroti Dugaan PT Intim Kara Aktivitas Tanpa Izin, Pemkab Morotai Dituding Lakukan Pembiaran

MOROTAI – HabarIndonesia.id – Yayasan Falalamo Indonesia, lembaga yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan perlindungan hak-hak masyarakat, menyoroti dugaan aktivitas PT Intim Kara yang beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.

Yayasan tersebut juga mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (28/6/2026).

Direktur Yayasan Falalamo Indonesia, Jeferson Tasik, S.H., M.Pd., mempertanyakan komitmen Pemerintah Daerah Pulau Morotai dalam menegakkan aturan perizinan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah terkesan memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang diduga belum memiliki dokumen izin lingkungan yang sah.

“Persoalan pembongkaran lahan oleh PT Intim Kara ini adalah sebuah pelanggaran yang didukung dan berkesinambungan antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Tidak mungkin perusahaan berani melakukan itu tanpa ada dukungan dari pihak yang berwenang,” ujar Jeferson saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah beralasan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, maka kondisi itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Menurutnya, hal tersebut justru mengindikasikan adanya pembiaran terhadap kegiatan pembongkaran lahan sembari menunggu proses penerbitan izin lingkungan.

Selain menyoroti aspek perizinan, Ia juga mendesak agar status hukum lahan yang dibongkar PT Intim Kara diperjelas secara yuridis.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah lokasi tersebut merupakan Area Peruntukan Lain (APL) yang berada di luar kawasan hutan atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) yang memiliki ketentuan pemanfaatan lebih ketat.

Jeferson menegaskan bahwa APL dan HPK memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda berdasarkan hukum kehutanan dan tata ruang di Indonesia.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah daerah diminta tidak menutup mata apabila terdapat proses pelepasan atau pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila status lahan ini diberikan oleh pemerintah desa ke perusahaan, hal ini tidak bisa dibenarkan. Tidak ada tanah milik negara yang bisa diserahkan begitu saja. Walaupun tujuannya untuk kemakmuran rakyat, semua tetap harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Jeferson juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan sebelum memulai kegiatan.

Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.

Melalui proses FPIC, ia mengatakan masyarakat berhak memperoleh informasi secara utuh mengenai rencana kegiatan perusahaan, termasuk potensi dampak yang dapat ditimbulkan, seperti terganggunya aktivitas harian warga, meningkatnya lalu lintas alat berat yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, hingga dampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar kawasan permukiman.

Oleh karena itu, Jeferson mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses perizinan dan pelibatan masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sufandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *