MOROTAI – HabarIndonesia.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT Intimkara yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.
Desakan tersebut disampaikan WALHI menyusul polemik pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Pulau Morotai, Kamis (25/6/2026).
Menurut WALHI, aktivitas perusahaan yang telah berlangsung sejak 6 Juni 2026 itu diduga berjalan tanpa dokumen perizinan lingkungan yang lengkap.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku dan harus segera ditindak oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.
WALHI juga menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Pulau Morotai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Organisasi lingkungan itu menilai adanya kelonggaran yang diberikan kepada PT Intimkara untuk tetap beroperasi sembari menunggu penerbitan izin lingkungan di kemudian hari.
Deputi Internal WALHI Maluku Utara, Mubalik Tomagola, menegaskan bahwa apabila sebuah perusahaan dapat menjalankan aktivitas tanpa izin lingkungan, maka hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan.
Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan tersebut.
“Kalau beroperasi tanpa izin, jelas ini tindakan ilegal dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Saat ini yang patut dipertanyakan adalah aspek pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah setempat. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Jangan-jangan ada ‘invisible hand’ atau tangan tak terlihat yang mencoba mengontrol mekanisme pengawasan di lingkup birokrasi,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media Habar Indonesia.id.
Lebih lanjut, WALHI menilai apabila aktivitas yang sejak awal diduga melanggar aturan justru diberikan kelonggaran atau dibiarkan terus berlangsung, maka DLH sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup dapat dianggap turut melanggengkan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan.
Selain itu, WALHI juga mengkritik pola penegakan hukum yang dinilai cenderung menunggu terjadinya kerusakan atau dampak serius sebelum mengambil tindakan.
Menurut Mubalik, pendekatan tersebut menunjukkan lemahnya upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran lingkungan.
Lanjutnya, fenomena penanganan hukum seperti itu diibaratkan WALHI sebagai “membentuk panitia saat kapal sudah tenggelam”, yakni tindakan baru dilakukan setelah kerusakan terjadi atau masyarakat terdampak.
Kondisi tersebut, menurutnya, memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya hubungan yang tidak sehat antara pemegang kekuasaan dan pemilik modal.
Atas dasar itu, Ia menyampaikan WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa langkah moratorium atau penundaan aktivitas dinilai tidak relevan apabila PT Intimkara memang belum mengantongi izin dasar yang dipersyaratkan.
Ia juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas melalui proses penegakan hukum yang transparan, jujur, dan berkeadilan.
Mubalik juga mengatakan, WALHI menolak apabila penyelesaian kasus tersebut hanya berakhir pada pemberian sanksi administratif.
Menurut mereka, tindakan tersebut tidak cukup memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran lingkungan maupun perusahaan lain yang berpotensi melakukan hal serupa.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi hanya diberi sanksi administratif. Operasional perusahaan harus dihentikan secara total tanpa terkecuali demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan ekologi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai,” tegas WALHI.
(Sufandy)














