Tiga Perusahaan Keluarga Umar Hi. Soleman Disanksi karena Bayar Upah di Bawah UMP

Disnakertrans Halsel menemukan puluhan pekerja menerima upah di bawah Rp3,51 juta; perusahaan terancam konsekuensi pidana jika ketentuan tidak dipatuhi

Ilustrasi pembayaran upah kerja. Dok. HABAR INDONESIA/Riff

HALSEL, HabarIndonesia.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menemukan puluhan pekerja pada tiga perusahaan milik keluarga Umar Hi. Soleman menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.000 per bulan.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama. Temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan dokumen kontrak kerja dan analisis kepatuhan pembayaran upah yang dilakukan Disnakertrans Halsel.

Di PT Babang Raya, delapan pekerja yang terdiri atas tujuh operator dan satu kondektur SPBU Labuha disebut menerima upah di bawah UMP. Sebagian pekerja hanya menerima sekitar Rp2 juta per bulan, bahkan terdapat pekerja yang menerima Rp1,5 juta.

Disnakertrans menyimpulkan seluruh operator dan kondektur pada SPBU Labuha milik PT Babang Raya masih dibayar di bawah UMP.

Sementara itu, di PT Swadaya Tradindo Penta, delapan pekerja yang terdiri atas kondektur dan sopir mobil tangki tercatat menerima upah sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Kondisi serupa ditemukan di PT Ajhi Pratama. Dari 10 pekerja, tiga orang menerima Rp2 juta, empat orang Rp2,9 juta, dan tiga lainnya hanya menerima Rp1,5 juta per bulan.

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, membenarkan temuan tersebut.

Daud mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen kontrak kerja dari ketiga perusahaan dan menemukan pembayaran upah yang berada di bawah ketentuan UMP.

“Saya sudah perintahkan PHI untuk surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik Umar Hi. Soleman yang mempekerjakan karyawan dengan upah atau gaji di bawah UMP,” tegas Daud.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang diserahkan perusahaan. Hasil analisis menunjukkan adanya selisih pembayaran upah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari standar UMP 2026.

“Kami menganalisa secara detail berdasarkan kontrak kerja mereka. Data yang diberikan tiga perusahaan sangat jelas, karyawan masih menerima upah di bawah UMP,” tandasnya.

Atas temuan tersebut, Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Halsel telah melayangkan surat teguran dan sanksi kepada ketiga perusahaan.

UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.000 berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan upah minimum pada prinsipnya menjadi batas bawah bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Larangan membayar upah di bawah upah minimum juga diatur dalam Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif. Pengusaha yang terbukti membayar upah di bawah ketentuan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana, selain pemeriksaan ketenagakerjaan dan potensi perselisihan hubungan industrial.

Dengan keluarnya teguran dan sanksi dari Disnakertrans Halsel, tiga perusahaan tersebut diminta melakukan penyesuaian pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak dipatuhi, persoalan pembayaran upah di bawah UMP berpotensi bergeser dari sanksi administratif ke proses hukum.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *