Kajati Diduga Diam-Diam Rencanakan Mengakhiri Kasus Korupsi Sekda Kota Tikep Rp4,8 Miliar

- Wartawan

Selasa, 14 April 2026 - 05:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar tetap konsisten dan tidak berkompromi dalam mengusut dugaan kasus korupsi belanja jasa honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang nilainya mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Kasus yang diduga melibatkan Ismail Dukomalamo selaku Sekretaris Daerah bersama sejumlah pihak lain ini diketahui telah ditangani sejak laporan masuk pada September 2025.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi belanja jasa honorarium rohaniawan senilai Rp4,8 miliar lebih. Melibatkan Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo dan sejumlah pejabat terkait, serta mendapat sorotan dari praktisi hukum Agus R. Tampilang.

Diduga terjadi penyimpangan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023.

Dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara, namun hal ini dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum apabila dijadikan dasar penghentian perkara.

Agus menegaskan bahwa dugaan kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga memiliki dimensi moral karena berkaitan dengan anggaran keagamaan.

“Dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara. Namun langkah tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia merujuk pada ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

Menurutnya, mekanisme pengembalian kerugian melalui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hanya berlaku apabila temuan berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Jika kejaksaan menemukan kerugian negara dalam proses penyelidikan, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas, bukan dialihkan ke mekanisme administratif,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa membuka ruang pengembalian kerugian pada tahap penyelidikan dapat memicu penghentian perkara serta menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap aparat penegak hukum.

Ia pun mendesak agar Kejati Malut tetap independen dan tidak tunduk pada kepentingan apa pun.

“Semua pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana negara harus dimintai pertanggungjawaban secara adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam kasus korupsi,” tandasnya.

Lanjut Agus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp4.852.500.000.

Sejauh ini kata dia, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak terkait, antara lain Sekda Kota Tidore Kepulauan, mantan Kepala Dinas PUPR A. Muis Husain, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Kabag Kesra, serta Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kota Tidore Kepulauan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru