GPM Provinsi Maluku Utara Gelar Demonstrasi Desak Penanganan Kasus Korupsi di Sula

- Wartawan

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate-Habarindonesia. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Dewan Pemimpin Daerah (DPD), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia korupsi yang belum juga ditangani secara serius oleh pihak berwenang.

Dalam aksi tersebut, Front Marhaenis Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka serta menangkap para mafia korupsi yang masih bebas berkeliaran hingga kini. Mereka menuntut agar nama-nama yang diduga terlibat, seperti Kamaruddin Mahdi (Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula), Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Lasidi Leko, serta beberapa pejabat lain, segera diusut tuntas.

Kordinator Lapangan aksi, Irfandi Norau, mengungkapkan bahwa pihaknya, yang terdiri dari Front Marhaenis Kabupaten Sula dan GMNI Sula, mendesak pihak berwajib untuk melakukan pengawasan anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang diduga kuat telah dikorupsi oleh Kamaruddin Mahdi. “Nilai korupsinya lebih dari 1,1 miliar rupiah,” ungkap Irfandi dalam orasinya.

Lebih lanjut, Irfandi menjelaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan anggaran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, menurutnya, anggaran itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. “Anggaran itu diperuntukkan untuk desa-desa di Sula, namun tidak ada aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sula,” jelasnya.

Irfandi juga menekankan bahwa temuan ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Kami mendesak agar pihak yang terlibat segera diproses hukum, karena ini adalah kerugian negara yang harus segera dipertanggungjawabkan,” tegas Irfandi.

Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kapolres Sula, Pak Cahyo, serta Reskrim melalui Pak Jubair Latupono. Menurut Irfandi, meskipun kasus ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian, proses penyelidikan masih terhambat dan belum tuntas. “Kami sudah melakukan aksi di Sula beberapa hari lalu, dan pihak Reskrim berjanji akan menggelar perkara terkait kasus ini,” tambahnya.

Front Marhaenis Malut berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara. “Kami tetap menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini dicopot dari jabatannya dan dipenjarakan,” tegas Irfandi.

Aksi yang dilakukan oleh GPM Provinsi Maluku Utara ini menunjukkan keteguhan mereka dalam memperjuangkan transparansi dan keadilan, serta menuntut agar kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula segera diproses secara hukum. Mereka juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang negara, melainkan harus diikuti dengan sanksi tegas terhadap pelakunya.
(Agis)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru