Masyarakat Adat Sahu Gelar Aksi Tolak Proyek Geothermal di Telaga Rano, Ancam Boikot Akses Air Bersih

- Wartawan

Senin, 17 November 2025 - 04:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR – HabarIndonesia.id — Forum Masyarakat Peduli Telaga Rano menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Halmahera Barat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana masuknya Proyek Geothermal Panas Bumi di kawasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano.

Massa aksi menuntut pemerintah daerah membatalkan rencana proyek panas bumi yang dinilai mengancam tanah ulayat dan sumber kehidupan masyarakat adat Suku Sahu di kawasan Telaga Rano.

Aksi dipimpin oleh Forum Masyarakat Peduli Telaga Rano, dengan orator utama Rheyn dan Ongen, yang mewakili suara masyarakat adat Suku Sahu.

Demonstrasi berlangsung di Kantor Bupati Halmahera Barat, sementara lokasi yang dipersoalkan adalah Telaga Rano, wilayah seluas 16.000 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Suku Sahu.

Aksi digelar pada Senin, 17 November 2025. Para peserta aksi menolak proyek geothermal karena dianggap:

  • Mengancam tanah leluhur dan tanah ulayat masyarakat adat.
  • Merusak lingkungan, sumber air, serta lahan pertanian masyarakat.
  • Mengganggu sumber ekonomi warga yang bergantung pada cengkeh, pala, dan kelapa.

Dalam orasinya, Ongen menegaskan bahwa Telaga Rano adalah “tanah leluhur yang menjaga kehidupan masyarakat melalui sumber air dan kesuburan alam.”

“Kami Hidup dengan Cengkeh, Pala, dan Kelapa, bukan dengan Perusahaan apalagi Geothermal. Untuk itu, Geothermal Panas Bumi segera angkat Kaki dari Tanah Leluhur Kami. Kami berhak pertahankan tanah ulayat kami,” Ungkapnya Ongen

Lanjutan Ongen, hal ini sejalan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, tentang pengakuan dan penghormatan negara terhadap hukum adat. Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

ia juga mengatakan, Massa aksi menyayangkan ketidakhadiran Bupati James Uang, Wakil Bupati Djufri Muhammad, maupun pejabat teras lainnya yang dinilai harus memberikan penjelasan langsung kepada warga. Pihak pemerintah disebut sedang berada di luar daerah.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Rheyn, Karena tidak mendapat tanggapan, massa aksi mengancam memboikot pasokan air bersih yang dikonsumsi masyarakat Halmahera Barat. Air tersebut bersumber langsung dari wilayah Telaga Rano yang menjadi objek sengketa.

“Jika tuntutan kami diabaikan, kami siap memboikot seluruh akses air bersih untuk masyarakat Halmahera Barat dan terus melakukan aksi mogok,” ujar Rheyn dalam orasinya.

Sebagai penutup ia menegaskan Akai ini sebagai sikap masyarakat adat Suku Sahu yang tetap berdiri untuk mempertahankan tanah ulayat Telaga Rano. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan massa aksi.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru