DPD PA GMNI Malut Mendesak Hakim PN Soasio untuk Membebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

- Wartawan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang menjadi terdakwa dalam kasus yang ditangani Polda Maluku Utara.

Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, meminta para hakim untuk memutus perkara tersebut berdasarkan moral, nurani, dan rasa keadilan, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap Majelis Hakim tidak diintervensi dan selalu mengedepankan moral serta nurani atas nama penegakan hukum yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” tegas Mudasir pada Sabtu (11/10/2025) yang lalu.

Sebagai organisasi yang berakar pada ajaran Bung Karno, GMNI memiliki tanggung jawab moral untuk membela rakyat kecil, terutama kaum tani, nelayan, dan buruh yang sering menjadi korban ketidakadilan.

Mudasir menilai bahwa penetapan 11 warga adat Maba Sangaji sebagai terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup mereka secara turun-temurun.

“Kerusakan sungai, hutan, dan pencemaran laut yang mereka lawan adalah bagian dari warisan leluhur. Menuduh mereka mengganggu investasi dan memenjarakan mereka atas nama hukum adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat kecil dan penghianatan terhadap ideologi konstitusi,” ujarnya.

Mudasir juga menegaskan bahwa masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya tidak bisa disamakan dengan pelaku kejahatan besar seperti koruptor, teroris, atau mafia sumber daya alam.

“Apakah rakyat kecil itu pengkhianat bangsa? Teroris? Mafia kelas kakap yang merugikan negara? Tidak! Mereka justru pembela alam dan penjaga kehidupan masa depan negeri ini,” tegasnya.

Ia berharap Majelis Hakim PN Soasio memandang perjuangan 11 warga adat tersebut sebagai bentuk perlawanan moral terhadap kerusakan lingkungan, bukan pelanggaran hukum.

“Jelas dalam konstitusi, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Karena itu, mereka tidak seharusnya dipidana atas dasar menjaga adat dan alam leluhur,” tutup Mudasir.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru