Juknis Penganggaran Alokasi Dana Desa, dan Dana Desa 20%, Ini Penyampaian Ketua Komisi I DPRD Halbar

- Wartawan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALBAR  – HabarIndonesia.id. Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Yoram Uang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja pemerintah daerah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Halmahera Barat ini membahas Petunjuk Teknis (Juknis) Penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun anggaran 2025, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan di desa.

Yoram Uang menegaskan bahwa penggunaan dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan harus dilakukan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Anggaran ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan diteruskan oleh Dinas DPMPD ke camat, kemudian disampaikan kepada para kepala desa agar benar-benar digunakan sebagai hibah ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang petunjuk penggunaan Dana Desa.

Jika BUMDes di suatu desa belum berbadan hukum, maka pengelolaan ketahanan pangan dapat dilakukan melalui koperasi desa atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa.

“Jadi, ketahanan pangan 20% ini bukan untuk membeli makanan dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah guna mendukung program makan siang gratis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yoram mengungkapkan bahwa anggaran ketahanan pangan ini telah dialokasikan dalam APBN dengan total sekitar Rp72 triliun.

“Dana desa yang dialokasikan 20% ini harus digunakan untuk menggali potensi desa dan mendukung program makan gratis. Nantinya, bahan baku program makan siang gratis dapat diambil dari hasil yang dikelola oleh BUMDes, koperasi, atau TPK,” jelasnya.

Ia pun menambahkan bahwa program ketahanan pangan merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan dengan baik agar tujuan tersebut dapat terwujud.

(Aldy)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru