AMMUAKOJA Desak KPK Tetapkan EG Sebagai Tersangka Dugaan TPPU Rp 8 Miliar

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia.id. Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUAKOJA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Eliya Gebrina Bachmid (EG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 8 miliar yang menyeret nama almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Koordinator Aksi, Risal M. Nur, menegaskan bahwa praktik korupsi, suap, dan pencucian uang adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan EG dalam persidangan Tipikor Ternate pada 20 Desember 2024 yang menyebut adanya aliran dana Rp 8 miliar dari AGK, harus segera ditindaklanjuti KPK agar tidak melahirkan budaya impunitas.

“Kami menilai keterlibatan EG bukan hanya soal penerimaan dana Rp 8 miliar, tetapi juga membuka tabir adanya dugaan jaringan kolusi antara pejabat eksekutif, legislatif, dan pengusaha tambang di Maluku Utara. Bila KPK tidak segera bertindak, hal ini akan menjadi simbol kegagalan penegakan hukum di negeri ini,” tegas Risal dalam konferensi pers AMMUAKOJA di Jakarta, Jumat (3/10/25).

Risal menyebutkan, laporan yang diajukan ke KPK pada 29 Juli 2025 telah dilengkapi dengan dokumen terkait dugaan aliran dana ke tiga rekening atas nama EG.

Dana tersebut sebelumnya diungkap dalam kasus AGK yang divonis 8 tahun penjara atas kasus suap izin tambang sebelum wafat pada Maret 2025.

Risal menekankan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3) harus konsisten menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jelas dilarang dan diatur dalam:

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ragu menjerat EG dengan pasal-pasal yang relevan. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, karena publik Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya berhak mengetahui kebenaran kasus ini,” tambah Risal.

Menanggapi aksi desakan tersebut, Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati Iskak, memastikan bahwa lembaganya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan TPPU yang menyeret nama EG.

“KPK akan terus memproses dan mendalami kasus dugaan TPPU yang melibatkan saudari Eliya Gebrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan. Namun, kami juga perlu menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait tindak lanjut perkara mendiang Abdul Gani Kasuba. Sebab, bagaimanapun kasus EG ini berkaitan erat dengan perkara AGK,” jelas Yuyuk dalam keterangannya.

Dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung KPK, AMMUAKOJA menyampaikan tiga tuntutan resmi:

  1. Mendesak Ketua KPK RI Setyo Budiyanto panggil ELIYA GEBRINA
    BACHMID DPRD Hal-Sel segera tetapkan sebagai tersangka atas
    dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai RP 8,M. yang di
    transfer olhe mediang AGK atas pengakuan nya pada saat persidangan
    mendiang AGK;
  2. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa DPRD halmahera selatan
    dari fraksi partai Gerindra ELIYA GEBRINA BACHMID atas dugaan
    kasus tindak pidana (TPPU);
  3. Mendesak KPK RI segera tetapkan tersangka ELIYA GEBRINA
    BACHMID yang di duga kuat masuk perskogkolan dalam kasus
    (TPPU) dari mediang AGK;

Risal menegaskan bahwa sikap AMMUAKOJA merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.

“Kasus ini adalah ujian serius bagi KPK. Bila tidak dituntaskan, maka publik akan melihat adanya budaya impunitas yang melindungi pejabat korup. Kami bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.

(Jain)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru