Diduga Tak Kantongi Izin Reklamasi, Aktivitas PT ASM Patut Dihentikan

- Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 05:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesi.id. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta pemerintah tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. Pasalnya, masih banyak perusahaan tambang di Makuku Utara (Malut) yang tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk PT Anugerah Sukses Mining (ASM).

“Kami minta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menghentikan aktivitas perusahaan. Ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Mudasir, Senin (15/9/25).

PT ASM merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Gebe yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2013, dan berlaku hingga 2033. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 503 hektar.

Mudasir menyatakan, salah satu kewajiban perusahaan tambang nikel adalah menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang.

Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB).

“Jika itu tidak dilaksanakan perusahaan maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.

Hasil investigasi PA GMNI menemukan aktivitas PT ASM di Pulau Gebe telah menyebabkan ekosistem terganggu dan ruang hidup masyarakat setempat terancam. Karena itu, Mudasir merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut izin tambang perusahaan.

“Kami juga meminta agar IUP-nya segera dicabut. Karena aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan,” pintahnya.

Selain itu, salah satu sorotan DPD PA GMNI Maluku Utara juga tertuju pada aktivitas PT ASM yang mengeruk tanah di pulau kecil.

UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Hingga berita ini dipublikasikan, Alafanews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru