Diduga Tambang Bermasalah di Pulau Kecil, PT Lopolly Mining Beroperasi Tanpa Sertifikat CnC

- Wartawan

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Masih banyak perusahaan pertambangan mineral di Maluku Utara (Malut) yang belum memenuhi standar clean and clear (CnC). Data dari Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan, salah satunya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT Lopolly Mining cdx (LM) belum memenuhi standar kelayakan ini.

Namun demikian, PT Lopolly Mining tetap beroperasi meski belum mengantongi sertifikat CnC. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 47,40 hektar di pulau Gebe, Halmahera Tengah. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2013, dan berlaku hingga 2033.

Aktivitas penambangan di Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 224 km² telah menyebabkan kerusakan ekosistem pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014. Masyarakat lokal melaporkan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.

“Kami terus menerus mengalami dampak buruk dari aktivitas tambang ini,” keluah Hasnim (42), warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih dan hasil tangkapan ikan berkurang drastis.”ucapnya

Praktisi Hukum Mahri Hasan menyoroti bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal. Sebanyak 1.063 tambang ilegal telah teridentifikasi dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun.

“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Di samping itu juga merugikan keuangan negara,” ujar Mahri Hasan, Sabtu 13 September 2025.

Mahri Hasan, memperingatkan bahwa kasus ini dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo jika tidak ditangani secara tegas.

“Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini di turunkan, Habarindonesia.id, masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru