Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Klaim Dipilih Rakyat secara Demokratis

- Wartawan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – HabarIndoneaia. Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang memanas dan berujung ricuh, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.

Ia menyebut dirinya dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi dan konstitusional, sehingga setiap upaya untuk melengserkannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tuntutan sudah disampaikan. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis, maka tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan. Semua ada mekanisme,” ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/25).

Sudewo mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diambil selama beberapa bulan pertama masa jabatannya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menyebut kejadian ini sebagai “proses pembelajaran” yang akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Tentu yang sudah berjalan akan saya perbaiki. Semua ini menjadi pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat. Masih banyak hal yang harus dibenahi demi kemajuan Kabupaten Pati,” katanya.

Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah warga.

“Kabupaten Pati milik semua. Kita harus menjaga kekompakan dan solidaritas agar pembangunan berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Sebelumnya, aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berujung bentrokan dengan aparat. Massa menuntut Sudewo mundur akibat sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan, mulai dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga regrouping sekolah dan pemutusan hubungan kerja ratusan tenaga honorer RSUD RAA Soewondo.

Kericuhan sempat memuncak ketika sebuah mobil dinas polisi terbakar di Jalan Dokter Wahidin. Polda Jateng menyatakan telah mengamankan 11 orang yang diduga menjadi provokator aksi tersebut.

Di sisi lain, DPRD Pati telah memulai proses hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Proses ini memiliki batas waktu 60 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. Meski begitu, Sudewo tetap pada pendiriannya untuk bertahan di kursi bupati sampai ada keputusan resmi sesuai mekanisme hukum.

(A. Rima Mustajab)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru