Layanan HT Elektronik Tembus 426 Ribu Berkas, ATR/BPN Pertegas Alur Layanan Bagi Debitur Perorangan

- Wartawan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 03:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – HabarIndonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima, menjadikan layanan ini salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat dalam urusan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sistem HT-El mempermudah proses jaminan utang dengan berbasis digital. Dalam keterangan resminya pada Senin (04/08/2025),

ia mengurai langkah-langkah pengajuan HT, khususnya untuk masyarakat umum atau debitur perorangan.

“Pemohon cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak bank untuk memulai pengajuan. Setelah itu, formulir permohonan HT-El akan diisi dan dikenakan biaya PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison.

Ia juga mengatakan, Proses ini juga mencakup penginputan data ke Kantor Pertanahan oleh PPAT, yang bertugas membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Lanjut Harison, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP dikenakan secara berjenjang, mulai dari Rp50.000 hingga Rp50 juta per sertipikat. Misalnya, untuk nilai HT di bawah Rp250 juta, dikenakan Rp50.000; dan bagi HT di atas Rp1 triliun, tarifnya mencapai Rp50 juta. Biaya ini dibayar sesuai nilai jaminan yang tercantum dalam APHT.

Lebih jauh, Setelah proses pendaftaran HT selesai, sertipikat tanah akan diberi catatan Hak Tanggungan. Jika utang telah lunas, debitur dapat mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal dengan istilah Roya. Roya dilakukan oleh bank sebagai kreditur, yang menghapus catatan HT di sertipikat tanah pemohon.

“Untuk pengajuan Roya, apabila sertipikat masih dalam bentuk analog, maka akan dilakukan alih media ke bentuk elektronik. Proses ini dilakukan di loket Kantor Pertanahan dan dikenai biaya Rp50.000 per sertipikat. Setelahnya, masyarakat akan menerima Sertipikat Elektronik edisi terbaru yang sudah bersih dari catatan utang,” Katanya Harison

Menariknya, apabila pengajuan HT dilakukan melalui HT-El, maka proses Royanya pun dilakukan secara digital. Sebaliknya, bagi permohonan HT sebelum era elektronik, maka Roya tetap dilakukan secara manual. Sejak diluncurkan pada 2019, HT Elektronik terus mengalami peningkatan, seiring adopsi digital oleh masyarakat dan lembaga keuangan.

Ia mengingatkan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum. Dengan sistem HT-El yang semakin terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses layanan ini lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus melalui proses administratif yang berbelit.

(Opal/Jain)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru