Pangkalan Mitan Dipindah Sepihak, Agen Melawan, Lurah Dituding Langgar Aturan

- Wartawan

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Rencana pemindahan pangkalan minyak tanah (mitan) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, memicu ketegangan antara Lurah Kalumata, Ari Akbar Tanlain, dan PT. Siantan Jaya Lestari sebagai agen distributor resmi.

Perbedaan pendapat terkait legalitas prosedur pemindahan menjadi pusat konflik yang belum menemui titik terang.

Direktur PT. Siantan Jaya Lestari, Irene T. Martowijoyo, menilai langkah Lurah Kalumata menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa dokumen resmi dari instansi terkait, khususnya dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Ternate.

Ia menyebut, tindakan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada sanksi bagi pemilik pangkalan, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU).

Menurut Irene, pangkalan tersebut telah memiliki titik koordinat yang ditetapkan bersama Pertamina.

“Pemindahan lokasi tanpa dasar hukum jelas adalah tindakan ilegal,” ujar Irene kepada media HabarIndonesia.id jumat (13/06/25) sore.

Ia menambahkan, prosedur seharusnya dimulai dari surat resmi kelurahan ke Bagian Ekonomi dan SDA, diikuti survei lokasi, baru kemudian permohonan disampaikan ke agen. Hingga kini, pihaknya belum menerima surat resmi apapun.

Sementara itu, Lurah Ari Akbar Tanlain berdalih bahwa pemindahan diperlukan karena lokasi pangkalan saat ini di RT 10 tidak tepat sasaran. Menurutnya, pangkalan seharusnya berada di RT 18, yang berjarak 2 hingga 3 kilometer dari lokasi sekarang.

“Kami menerima banyak keluhan warga yang kesulitan menjangkau pangkalan,” ujarnya.

Pemilik pangkalan menyatakan kesediaannya pindah, namun menuntut agar seluruh prosedur dipenuhi sesuai aturan.

Ia mengaku telah mengetahui rencana pemindahan dari lurah sejak tiga bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada surat resmi dari instansi terkait yang diterima.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kota Ternate, Nursanah Somadayo, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah pulang kantor saat dikunjungi wartawan.

Ketidakhadiran pejabat terkait ini makin memperkeruh situasi yang menuntut kejelasan hukum dan administratif.

Polemik ini menjadi pelajaran penting soal urgensi koordinasi antar pihak pemerintah kelurahan, agen distribusi, dan pemilik pangkalan.

Tanpa prosedur yang jelas dan transparan, pelayanan publik seperti distribusi Minyak Tanah (mitan) rawan konflik dan penyimpangan. Kepastian hukum harus menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan.

(Agis)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru