Skandal Anggota DPRD Halbar, Dari Partai Perindo Diduga Berzina, Wanita Lain Hamil 4 Bulan

- Wartawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Halmahera Barat dari Partai Perindo berinisial EM dengan seorang perempuan berinisial H, kini memasuki babak baru.

Istrinya, PCS, resmi melaporkan perbuatan sang suami ke Polda Maluku Utara, didampingi kuasa hukumnya, Abdulah Ismail.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, PCS bersama Abdulah menghadirkan dua orang saksi kunci yang memperkuat dugaan hubungan gelap antara EM dan H. Salah satu saksi  menyatakan bahwa EM sering datang kenrumahnya H.

“Saksi menyatakan pernah melihat langsung EM sering datang ke rumahnya H. Ini menjadi petunjuk awal adanya hubungan yang tidak sah,” ujar Abdulah kepada wartawan.

Tak hanya itu, saksi lain menyebutkan bahwa ia menyaksikan sendiri keintiman EM dan H saat perayaan Hari Paskah yang digelar di rumah H. Saksi juga menambahkan bahwa H kala itu terlihat dalam kondisi hamil.

Salah satu momen krusial dalam pengumpulan bukti adalah ketika PCS dan saksi lainnya mendatangi langsung rumah orang tua H untuk mengkonfirmasi kehamilan. Ibu dari H secara terbuka mengakui bahwa putrinya kini hamil empat bulan akibat hubungan dengan EM.

“Ibu dari H sendiri mengakui bahwa anaknya hamil karena berhubungan dengan EM, yang notabene masih sah sebagai suami dari klien kami PCS,” lanjut Abdulah.

Lebih mengejutkan, EM sendiri disebut telah datang melamar H kepada orang tuanya, dengan janji akan menikahinya setelah resmi bercerai dari PCS. Hal ini semakin memperkuat bahwa hubungan keduanya telah melampaui batas wajar.

“EM menyatakan akan menikahi H bulan depan setelah proses perceraian rampung. Ini pengakuan langsung kepada orang tua H,” beber Abdulah.

Meski demikian, Abdulah mengakui bahwa pembuktian unsur perzinaan memang berat di mata hukum. “Dibutuhkan bukti hubungan biologis. Namun pengakuan orang tua H serta kondisi kehamilan sudah merupakan petunjuk kuat,” jelasnya.

Selain saksi, pihak pelapor juga menyertakan rekaman video berisi pengakuan ibu H yang menguatkan dugaan adanya perzinaan. Bukti ini diserahkan kepada penyidik Unit PPA Polda Malut.

Kuasa hukum PCS mengapresiasi langkah cepat penyidik yang telah memanggil para saksi. Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap H dan orang tuanya.

“Kami harap proses hukum tidak berlarut. Sampai saat ini belum ada putusan resmi pengadilan soal perceraian EM dan PCS. Maka dugaan perzinaan ini sangat berdasar,” pungkas Abdulah.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru