Nelayan Terancam DPD HNSI Malut Desak Tambang Bertanggung Jawab Atas Cemaran Laut

- Wartawan

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Polemik pencemaran laut di kawasan pertambangan kembali memanas. DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Maluku Utara dengan tegas menyatakan sikap atas hasil riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako yang mengungkap potensi kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan di wilayah pesisir.

Isu ini bukan baru sejak 2022, DPD HNSI telah memfasilitasi dialog dengan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Antam Tbk dan PT IWIP, kamis 05/06/25.

Plt Ketua DPD HNSI Maluku Utara, Hamka Karepesina, S.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena adanya keluhan dari para nelayan yang diterima melalui Pusat Pengelolaan Pengaduan Nelayan Maluku Utara (P3N), terutama dari kawasan Teluk Weda dan Teluk Buli yang terdampak langsung.

“Dalam beberapa pertemuan dengan pihak perusahaan, kami menuntut kejelasan soal grand desain mitigasi ekologi yang real, bukan hanya retorika dalam dokumen AMDAL yang seringkali tidak diimplementasikan di lapangan,” tegas Hamka.

HNSI menilai respon pemerintah daerah masih minim. Padahal, sudah semestinya Dinas Lingkungan Hidup bersama lembaga akademik lokal melakukan riset lingkungan secara berkala di wilayah seperti Weda, Buli, Kawasi, dan Pulau Gebe. Wilayah-wilayah ini adalah titik kritis yang berisiko tinggi tercemar akibat ekstraksi tambang yang agresif.

“Jika nelayan dibiarkan berjuang sendiri, maka kita sedang menyaksikan kehancuran perlahan atas salah satu sumber kehidupan masyarakat pesisir. Ini soal nyawa dan penghidupan, bukan sekadar angka produksi tambang,” ujar Hamka lantang.

HNSI menekankan bahwa perlindungan terhadap nelayan adalah mandat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Setiap perusahaan wajib menjamin tidak ada kerugian bagi masyarakat terdampak, termasuk nelayan.

Mirisnya, HNSI menyesalkan sikap beberapa instansi yang justru menyampaikan pernyataan bernada meragukan hasil riset yang sudah dipublikasikan.

“Jika ingin membantah, silakan dengan riset ilmiah. Jangan asal bicara tanpa dasar. Ini soal kredibilitas dan keadilan publik,” kata Hamka geram.

DPD HNSI mendesak seluruh perusahaan tambang untuk membuka secara transparan dokumen mitigasi ekologinya kepada publik. Tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat, khususnya nelayan, akan terus terkikis dan bisa memicu konflik sosial yang lebih besar.

Dampak limbah tambang tidak main-main. Penurunan kualitas ikan tak hanya berdampak pada kesehatan nelayan dan keluarga mereka, tetapi juga kepercayaan konsumen nasional dan internasional. Terlebih, sistem ketertelusuran (traceability) pada produk perikanan kini menjadi standar ekspor.

“Kita tidak ingin hasil tangkapan nelayan dari Maluku Utara ditolak pasar internasional karena dianggap terkontaminasi limbah tambang. Ini bisa mematikan seluruh mata rantai ekonomi pesisir,” papar Hamka.

Ia mengingatkan bahwa sejarah kelam pencemaran lingkungan di Maluku Utara sudah cukup panjang, dari eksploitasi PT Aneka Tambang di Pulau Gebe sejak 1974, hingga kerusakan berat di Pulau Pakal, Halmahera Timur. Bukti-bukti kerusakan lingkungan akibat tambang sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi.

“Perusahaan tambang tidak bisa terus bersembunyi di balik dokumen AMDAL! Sudah waktunya mereka mendesain ulang strategi perlindungan ekologi secara nyata, bukan hanya formalitas. Jika tidak, kami pastikan gelombang perlawanan nelayan akan terus membesar,” tutup Hamka.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru