GPM Maluku Utara Tuntut Cabut Izin Tambang dan Usut Dugaan Korupsi Besar di Halmahera Timur

- Wartawan

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar Aksi Demokrasi di dua titik strategis, yakni Polda Malut dan Kejati Ternate pada Kamis dini hari (22/05/2025), menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas tambang ilegal, pencemaran lingkungan, dan dugaan korupsi di wilayah Halmahera Timur.

Dalam aksi tersebut, GPM mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA) yang dituding mencemari lahan pertanian dan sungai di kawasan Wasilei.

Menurut Ketua GPM Maluku Utara, Hartono, lahan sawah seluas 30 hektare milik warga telah rusak parah akibat aktivitas dua perusahaan nikel itu.

“Air sungai tercemar, sawah warga rusak. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal hak hidup masyarakat yang terampas,” tegas Hartono dalam orasinya di depan Polda Malut.

Tak hanya soal lingkungan, GPM juga mengungkap dugaan penjualan ilegal 90 ribu metric ton ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar.

Ore tersebut disebut milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang IUP-nya telah dicabut, namun tetap diperdagangkan oleh PT. WKM.

“Ini pelanggaran hukum berat. Kami minta Bupati dan Sekda Halmahera Timur segera diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam konspirasi dengan PT. WKM,” ujar Hartono.

Ia menambahkan bahwa laporan hasil verifikasi menunjukkan kuatnya indikasi penyimpangan dalam transaksi tersebut.

Lebih lanjut, GPM juga menyoroti aktivitas pencucian alat berat milik PT. Amin yang dilakukan di aliran sungai tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai. Akibatnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini keruh dan dicurigai mengandung zat berbahaya bagi lingkungan dan warga sekitar.

“Ini bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan lingkungan. Kami minta Polda Malut segera menyelidiki pencemaran ini dan menindak tegas pihak perusahaan,” tambahnya.

Selain persoalan tambang dan lingkungan, GPM juga menuntut Kejati Malut mengusut penggunaan dana COVID-19 Halmahera Timur sebesar Rp 28 miliar.

Mereka meminta pemeriksaan mendalam terhadap Sekda Hal-Tim yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Tak berhenti di situ, GPM juga mengungkap dugaan bahwa PT. Forwar Matrics Indonesia (FMI) beroperasi tanpa IUP dan AMDAL yang sah.

Mereka mendesak Polda Malut untuk memanggil Bupati dan Sekda guna dimintai keterangan, serta mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi antara PT. FMI dan pejabat setempat.

Dengan lantang, GPM meminta Gubernur Maluku Utara agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan KLHK untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang bermasalah, serta mendorong inspektur tambang agar menerbitkan rekomendasi hukum pencabutan izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.

(Agis)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru