Tokoh Pemuda Ternate Desak Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa

- Wartawan

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Suara perubahan kembali menggema dari wilayah Utara Kota Ternate. Masyarakat bersama tokoh pemuda setempat, khususnya dari Kelurahan Tobololo, mendesak DPRD Kota dan Pemerintah Kota Ternate untuk segera merealisasikan perubahan status sejumlah kelurahan menjadi desa.

Desakan ini disampaikan pada Minggu (11/05/25), sebagai bentuk aspirasi yang telah lama diperjuangkan.

Arham Goma, Ketua Pemuda Kelurahan Tobololo, menyatakan bahwa sejumlah kelurahan di wilayah Ternate Barat, Ternate Pulau, dan Pulau Hiri memiliki karakteristik yang memenuhi syarat untuk menjadi desa.

Ia menyebutkan nama-nama kelurahan seperti Kulaba, Bula, Sulamadaha, Takome, Loto, Togafo, Jambula, Kastela, Fora, Ave Taduma, Dorpedu, Rua, hingga Tomajiko, Togolobe, Darariisa, Mado, Faudu, dan Tafraka.

“Status dan nomenklatur beberapa kelurahan harus segera diubah menjadi desa, karena secara sosial dan geografis mereka telah memenuhi kriteria sebagai wilayah pedesaan,” ujar Arham Goma kepada media.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum perubahan status ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Peraturan ini menyebutkan bahwa kelurahan dapat dialihkan menjadi desa jika masyarakatnya masih bersifat pedesaan.

“Pedesaan yang dimaksud mencakup masyarakat yang homogen, mata pencaharian dominan di sektor agraris atau perikanan, serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas,” lanjut Arham.

Selain itu, faktor luas wilayah juga menjadi pertimbangan utama. Wilayah yang tersebar di tiga kecamatan tersebut dinilai memiliki kekayaan budaya lokal yang masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya secara turun-temurun.

Arham juga mengingatkan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 96 hingga 111 yang mengatur tentang pengakuan desa adat.

“Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Dengan segala alasan tersebut, masyarakat dan tokoh pemuda berharap pemerintah kota dan DPRD Ternate segera menindaklanjuti aspirasi ini demi memperkuat hak dan otonomi masyarakat adat di wilayah-wilayah yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional.

(Agis)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru