Daerah  

Sekda Ricky, Predikat Istimewa IRH 2026 Jadi Motivasi Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan

HALTIM – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilakukan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Haltim berhasil meraih predikat Istimewa (AA), kategori tertinggi dalam penilaian tersebut.

Capaian ini menjadikan Halmahera Timur sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang berhasil menembus predikat tertinggi pada penilaian awal IRH tahun 2026.

Hasil penilaian yang diumumkan melalui aplikasi IRH pada 14 Juni 2026 menunjukkan bahwa sejumlah daerah lain di Maluku Utara masih berada pada kategori berbeda.

Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan memperoleh predikat Sangat Baik (A), sementara Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu meraih kategori Baik (B).

Adapun Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula berada pada kategori Cukup Baik.

Penilaian awal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI Nomor PHN-UM.01.01-253 tertanggal 12 Juni 2026 tentang Pemberitahuan Hasil Penilaian Awal dan Masa Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah daerah yang merasa keberatan terhadap hasil penilaian dapat mengajukan sanggahan melalui aplikasi IRH pada periode 16 hingga 26 Juni 2026. Selanjutnya, proses validasi terhadap sanggahan akan dilakukan pada 1–2 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menyambut positif capaian tersebut.

Menurutnya, predikat Istimewa yang diraih merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta mendorong reformasi hukum secara berkelanjutan.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pelayanan publik yang berbasis hukum. Kami juga berterima kasih kepada seluruh OPD yang telah berkontribusi dalam proses penilaian ini,” ujar Ricky.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian awal tersebut tidak akan membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Sebaliknya lanjutnya, capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat kualitas reformasi hukum dan memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.

“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi tantangan bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyampaikan, prestasi ini semakin memperkuat posisi Halmahera Timur sebagai daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik di Maluku Utara berdasarkan hasil penilaian awal IRH Tahun 2026.

Lebih jauh kata dia, capaian tersebut sekaligus menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum demi pelayanan publik yang semakin berkualitas.

(M. Dzarik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *