Polres Halmahera Selatan Musnahkan Lokasi Penyulingan Cap Tikus, Ratusan Liter Saguer Dimusnahkan

Tim Saber Miras menemukan lokasi penyulingan yang masih beroperasi di Desa Sawadai. Pelaku diduga melarikan diri sebelum petugas tiba, sementara seluruh fasilitas produksi dimusnahkan di tempat.

Petugas Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan menunjukkan sejumlah drum berisi saguer yang ditemukan di lokasi penyulingan minuman keras tradisional di kawasan perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/2026). Dok. Istimewa.

HALSEL, HabarIndonesia.id – Polres Halmahera Selatan kembali menindak produksi minuman keras (miras) ilegal dengan menggerebek sekaligus memusnahkan satu lokasi penyulingan Cap Tikus di kawasan perkebunan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam operasi tersebut, Tim Saber Miras menemukan lokasi penyulingan yang masih aktif beroperasi. Namun, pelaku diduga telah lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas sehingga melarikan diri dan meninggalkan seluruh peralatan serta ratusan liter bahan baku di lokasi.

Operasi yang dipimpin Ps. Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan, Aiptu Muh. La Impi, menemukan satu drum penyulingan berisi sekitar 150 liter saguer yang sedang dimasak, empat drum penampung berisi sekitar 300 liter saguer, lima jeriken berisi sekitar 80 liter saguer, satu galon berisi sekitar 20 liter saguer, satu unit bevak, serta sejumlah perlengkapan penyulingan lainnya.

Petugas kemudian memusnahkan seluruh fasilitas produksi di lokasi. Sebanyak 550 liter saguer ditumpahkan, sementara drum, cerobong, dan seluruh perangkat penyulingan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Halmahera Selatan untuk memutus rantai produksi miras ilegal yang kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, kekerasan, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal. Operasi akan terus digencarkan hingga praktik-praktik seperti ini dapat ditekan. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Hermansyah.

Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal. Warga diminta segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan Cap Tikus maupun peredaran miras ilegal di lingkungan mereka.

Polres menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menutup ruang gerak produsen miras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman dan kondusif.

(Ian/Ed: Riff)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *