Pemuda Desa Waringi Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana Kepemudaan

- Wartawan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel-Habarindonesia. Sejumlah pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana kepemudaan yang diduga disalahgunakan oleh kepala desa dan bendahara desa. Hingga kini, mereka menganggap belum ada kejelasan terkait aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pemuda di desa tersebut.

Salah satu pemuda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya, “Kami ingin tahu ke mana sebenarnya dana kepemudaan itu digunakan. Sampai sekarang, tidak ada kejelasan mengenai anggaran tersebut,” ujarnya dengan nada penuh tanya.

Keadaan ini menambah ketidakpuasan pemuda yang selama ini berharap anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pemuda.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap informasi publik, termasuk pengelolaan dana desa, wajib dapat diakses oleh masyarakat.

Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan kepemudaan, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 26 ayat (4), mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini, warga dan pemuda desa merasa informasi terkait penggunaan anggaran tersebut belum tersedia secara jelas.

Bila dugaan penyalahgunaan dana terbukti, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pelaku korupsi bisa dikenakan hukuman penjara dan denda, yang tentunya akan merugikan masyarakat desa yang berhak atas pengelolaan dana tersebut.

Menyikapi hal ini, warga dan pemuda Desa Waringi mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan laporan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka berharap adanya tindakan nyata untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pemuda dan pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika laporan keuangan tetap tidak diberikan, warga desa berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Inspektorat Daerah, Kepolisian, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi kemajuan dan kesejahteraan desa yang lebih baik.

Situasi ini telah menarik perhatian banyak pihak di desa setempat, yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Mereka berharap agar ke depan, pengelolaan dana desa tidak hanya untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi pemuda yang menjadi penerus pembangunan desa.
(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIT

Lima Bakal Calon Berebut Kursi Ketua Golkar Ternate, Satu Kandidat Gugur

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:19 WIT

Ardian Idhan Klaim Kantongi 10 Dukungan, Musda Golkar Ternate Digelar 12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:06 WIT

Ardian Idhan Resmi Ambil Formulir, Tim Pemenangan Klaim 7 PK Golkar Beri Dukungan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:28 WIT

Ardian Idhan Siap Bertarung di Musda Golkar Ternate, Kantongi Rekomendasi serta dukungan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:16 WIT

KPU Halsel Perkuat Budaya Kerja Bersih, Zona Integritas Jadi Komitmen Bersama

Rabu, 30 September 2026 - 18:48 WIT

Pleno PDPB Triwulan III, KPU Halsel Catat 192.741 Pemilih di 30 Kecamatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:38 WIT

Husni Bopeng Serap Aspirasi Warga Buku Maadu, Air Bersih hingga Nasib Guru Jadi Sorotan

Sabtu, 26 September 2026 - 00:08 WIT

Reses Husni Bopeng di Tarau Serap Aspirasi Warga, Saluran Air hingga Jalan Lingkungan Jadi Prioritas

Berita Terbaru