JAM-Pidmil Tegaskan Komitmen Penanganan Perkara Koneksitas Secara Profesional dan Terpadu

- Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-HabarIndonesia. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas.

Hal ini disampaikan dalam pemaparan resmi JAM-Pidmil dalam kegiatan Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 pada Selasa 15 April 2025 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat.

Dalam materinya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa perkara koneksitas merupakan perkara pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, secara umum perkara ini diperiksa oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait,” ujar JAM-Pidmil.

Dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa penanganan perkara koneksitas harus mempertimbangkan kriteria seperti:

  • Kerugian negara atau kerugian militer minimal Rp100 miliar;
  • Kerugian terhadap perekonomian negara;
  • Perhatian besar dari masyarakat;
  • Wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer;
  • Terdapat pelaku warga negara asing atau tokoh publik

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh unsur-unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas menjadi langkah konkret dalam memastikan integritas proses hukum.

Adapun mekanisme penanganan perkara koneksitas meliputi:

  1. Penyelidikan dan prapenuntutan
  2. Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI
  3. Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur
  4. Pelaksanaan putusan dan eksekusi
  5. Eksaminasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) sebagai pengendali mutu perkara

Pembentukan JAM PIDMIL sebagai unsur strategis dalam Kejaksaan RI diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 dan No. 2 Tahun 2022. JAMPIDMIL juga berperan aktif dalam mendorong profesionalisme teknis dan administrasi dalam penanganan perkara militer-sipil.

Koordinasi lintas institusi bertujuan untuk:

  • Mencegah disparitas hukum;
  • Menjamin keadilan substantif antara pelaku sipil dan militer;
  • Menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan.

Pada kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Jaksa Agung yang juga pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini.

Dalam materinya, Tenaga Ahli Jaksa Agung Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan wawasan kepada peserta mengenai peran penting Jaksa dan Oditur dalam:

  • Menangani perkara koneksitas secara profesional dan transparan
  • Mendorong reformasi birokrasi penegakan hukum
  • Menjawab tantangan koordinasi antar yuridiksi yang berbeda
  • Meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara sipil-militer

“Selain sebagai instrumen hukum, sinergi ini merupakan bagian dari upaya pembangunan integritas hukum nasional yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip due process of law,” imbuh Anwar Saadi.

Dengan koordinasi yang kuat dan sistem yang transparan, Kejaksaan RI melalui JAM PIDMIL berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, baik sipil maupun militer.

(Wan)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru