IWIP Diduga Halangi Serikat Pekerja, DPRD Halteng Angkat Bicara

- Wartawan

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG — HabarIndonesia. Dugaan pelarangan aktivitas Serikat Pekerja di PT Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) memicu keprihatinan serius dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa.

Putra secara tegas menyatakan bahwa kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap pekerja. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi serikat pekerja merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Dari pemberitaan yang beredar, jika memang ada pihak yang dengan sengaja menghalangi kegiatan serikat, itu pelanggaran serius dan harus diberi sanksi tegas sesuai Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000,” tegasnya, Jumat malam (13/6).

Dugaan pelanggaran ini melibatkan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan seorang anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang bekerja di lingkungan IWIP. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan iklim kebebasan berserikat di kawasan industri strategis tersebut.

Putra menyatakan bahwa meskipun tindakan itu patut dikritisi, namun semua pihak juga perlu bersikap bijak. Ia membuka kemungkinan bahwa tindakan TKA itu dilatarbelakangi ketidaktahuan terhadap hukum ketenagakerjaan Indonesia.

“Bisa jadi bukan niat melarang, melainkan ketidaktahuan atau bentuk kekhawatiran terhadap kelancaran operasional. Ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Putra.

Sebagai tindak lanjut, ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Manajer Industrial Relation PT IWIP, Memet, yang menyatakan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti kasus ini secara cepat dan terbuka.

“Pihak perusahaan langsung memanggil TKA terkait untuk dimintai klarifikasi, dan perwakilan SPSI akan diundang untuk membahas masalah ini secara menyeluruh,” jelasnya.

Putra juga menegaskan bahwa tindakan TKA tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan, mengingat SPSI telah aktif di IWIP sejak 2018 tanpa hambatan dari manajemen.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan dukungan penuh Komisi I DPRD Halteng terhadap hak pekerja untuk berserikat, dan meminta manajemen IWIP segera menyampaikan hasil investigasi kepada SPSI untuk menghindari konflik berkepanjangan.

(Ibo)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Pengajuan Bansos Meningkat, Kesra Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa dan Pasien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:58 WIT

Sekda Haltim Serahkan Bantuan Lansia di Wasile, 3.512 Warga Jadi Penerima Manfaat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Pemkab Haltim Tekankan Keselamatan dan Lingkungan, Perusahaan Tambang Diminta Taat Aturan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:41 WIT

Sidak Panti Sosial, DPRD Malut Soroti Pembinaan dan Kesejahteraan Anak Asuh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:31 WIT

PDPM Halbar Pertanyakan Pengawasan Satgas Karhutla di Area Gunung Gamkonora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:12 WIT

PUPR Malut Bersinergi Padamkan Karhutla, Satu Mobil Tangki Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 01:11 WIT

Bassam Tegaskan 550 Ribu Bibit Kelapa Harus Hidup, Berbuah dan Tingkatkan Pendapatan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 01:04 WIT

Bassam Fokus Bangun Dapil III 2027, Air Bersih hingga Jalan Jadi Prioritas

Berita Terbaru