Imam Desa Subaim Ditetapkan Tersangka Usai Blokade Jalan Tani, Kuasa Hukum Soroti Perjanjian PT ARA

- Wartawan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM – HabarIndonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur menetapkan Halip Naegunung alias Halip, seorang tokoh agama sekaligus Imam Desa Subaim, Kecamatan Wasilei, sebagai tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tani.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/43/III/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 20 Maret 2025.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan aksi blokade jalan tani milik masyarakat Desa Subaim yang juga menjadi bagian dari area aktivitas PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Jalan tersebut sebelumnya masuk dalam ruang lingkup Nota Kesepakatan antara masyarakat Desa Subaim dan PT ARA pada tahun 2013.

Berdasarkan Nota Kesepakatan itu, khususnya Pasal 2, disebutkan bahwa sejak tahun 2014 dan seterusnya selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Subaim, PT ARA berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp4.000.000 per pemilik lahan.

Namun, kewajiban tersebut diduga tidak lagi dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kuasa hukum Halip, Sofyan Sahril, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa aksi pemblokiran jalan tani dilakukan sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas hak kompensasi yang tidak dibayarkan oleh PT ARA.

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa mempertimbangkan akar persoalan, yakni wanprestasi perusahaan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

“Pemblokiran terjadi karena PT ARA tidak lagi membayar kompensasi yang sudah disepakati. Namun Polres Halmahera Timur justru menetapkan klien kami sebagai tersangka hanya dengan menggunakan dalil Pasal 162 Undang-Undang Minerba, tanpa melihat penyebab utama kejadian,” ujar Sofyan.

Ia menegaskan, aktivitas PT ARA telah mengambil alih tanah dan jalan tani milik masyarakat. Saat masyarakat menuntut haknya, kata Sofyan, justru mereka yang berhadapan dengan proses hukum.

Ia bahkan menduga adanya keberpihakan aparat penegak hukum kepada perusahaan.

“Polisi seharusnya menjadi penengah, bukan menggiring persoalan ini ke ranah pidana dan mengesampingkan alasan masyarakat melakukan blokade,” tegasnya.

Sofyan juga menyebutkan bahwa sejak pergantian manajemen PT ARA pada tahun 2022, perusahaan mulai mengingkari kewajiban kompensasi kepada masyarakat Desa Subaim.

Akibatnya, warga terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan tanpa kejelasan hak mereka.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan tahap II dari penyidik Polres Halmahera Timur dengan Nomor: S.pgl/Tsk.1/17/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

Surat tersebut, kata Sofyan menandakan rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

“Saya menilai penyidik mengabaikan dasar-dasar penyidikan dengan tidak mempertimbangkan Nota Kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan. Saya akan menyurati Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak,” pungkas Sofyan.

Ia juga mengatakan, Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang di Halmahera Timur, yang dipicu persoalan hak lahan dan kompensasi, serta memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:55 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan TKA, Imigrasi Ternate Jalin Kerja Sama dengan Harita Nickel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:36 WIT

Mantan Kepala Puskesmas Buli Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Negara Rugi Rp524 Juta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:56 WIT

Gubernur Sherly Gandeng BNN RI, Tiga Program Disiapkan untuk Tekan Penyebaran Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:20 WIT

Dugaan Penyaluran BBM APMS Dolik ke Sali Bay Resort Mencuat, Publik Minta Transparansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:04 WIT

Gadis 19 Tahun Asal Halsel Dilaporkan Hilang, Keluarga Telusuri Keberadaannya hingga Maluku

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:34 WIT

Kapolres Halsel Turun ke Sekolah Beri Pesan Tegas kepada Pelajar, Jauhi Narkoba, Miras, dan Tawuran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:46 WIT

Kasus Zahra Berkah Masih Bergulir, Polres Ternate Himpun Sitaan Lebih dari Rp3 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:26 WIT

CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi II, HK-MAP KSO Didesak Lunasi Tunggakan Rp1,57 Miliar

Berita Terbaru