Diduga Tak Kantongi Izin Reklamasi, Aktivitas PT ASM Patut Dihentikan

- Wartawan

Senin, 15 September 2025 - 05:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesi.id. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta pemerintah tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. Pasalnya, masih banyak perusahaan tambang di Makuku Utara (Malut) yang tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk PT Anugerah Sukses Mining (ASM).

“Kami minta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menghentikan aktivitas perusahaan. Ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Mudasir, Senin (15/9/25).

PT ASM merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Gebe yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2013, dan berlaku hingga 2033. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 503 hektar.

Mudasir menyatakan, salah satu kewajiban perusahaan tambang nikel adalah menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang.

Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB).

“Jika itu tidak dilaksanakan perusahaan maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.

Hasil investigasi PA GMNI menemukan aktivitas PT ASM di Pulau Gebe telah menyebabkan ekosistem terganggu dan ruang hidup masyarakat setempat terancam. Karena itu, Mudasir merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut izin tambang perusahaan.

“Kami juga meminta agar IUP-nya segera dicabut. Karena aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan,” pintahnya.

Selain itu, salah satu sorotan DPD PA GMNI Maluku Utara juga tertuju pada aktivitas PT ASM yang mengeruk tanah di pulau kecil.

UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Hingga berita ini dipublikasikan, Alafanews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Pengajuan Bansos Meningkat, Kesra Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa dan Pasien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:58 WIT

Sekda Haltim Serahkan Bantuan Lansia di Wasile, 3.512 Warga Jadi Penerima Manfaat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:40 WIT

Pemkab Haltim Tekankan Keselamatan dan Lingkungan, Perusahaan Tambang Diminta Taat Aturan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:41 WIT

Sidak Panti Sosial, DPRD Malut Soroti Pembinaan dan Kesejahteraan Anak Asuh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:31 WIT

PDPM Halbar Pertanyakan Pengawasan Satgas Karhutla di Area Gunung Gamkonora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:12 WIT

PUPR Malut Bersinergi Padamkan Karhutla, Satu Mobil Tangki Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 01:11 WIT

Bassam Tegaskan 550 Ribu Bibit Kelapa Harus Hidup, Berbuah dan Tingkatkan Pendapatan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 01:04 WIT

Bassam Fokus Bangun Dapil III 2027, Air Bersih hingga Jalan Jadi Prioritas

Berita Terbaru